Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Diduga Kasus RSUD Parung “Mangkrak” di Meja Penyidik: 9 Calon Tersangka, Nol Penetapan?

×

Diduga Kasus RSUD Parung “Mangkrak” di Meja Penyidik: 9 Calon Tersangka, Nol Penetapan?

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bogor_HARIANESIA.COM, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sudah menaikkan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Parung ke tahap penyidikan. Bahkan lembaga itu pernah menyebut ada 9 nama yang mengarah jadi tersangka.

Tapi 8 bulan berjalan, publik belum melihat satu pun nama diumumkan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kebuntuan itu yang membuat Kumpulan Pemantau Korupsi Bersama (KPKB) angkat suara. Mereka mendesak Kejari memberi penjelasan resmi, bukan sekadar lewat voice note WhatsApp.

“Kami hormati proses hukum, tapi publik juga berhak tahu kepastian. Kalau alat buktinya sudah cukup, untuk apa ditahan-tahan penetapan tersangkanya?” kata perwakilan KPKB 18/07/2026.

Komunikasi Buntu, Dugaan Pemblokiran
Upaya KPKB untuk meminta perkembangan kasus disebut mentok. Selain hanya mendapat jawaban lewat VN WhatsApp, KPKB juga menduga nomor salah satu aktivisnya diblokir oleh pihak Kejari.

Baca Juga :  Prof. Connie Rahakundini Bakrie Kritik Prabowo Usai Gugurnya 3 Prajurit TNI

Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait tudingan pemblokiran tersebut.

KPKB menilai minimnya keterbukaan bisa melahirkan spekulasi liar, di ruang publik muncul pertanyaan apakah kasus ini benar-benar serius ditangani, atau hanya jadi “pameran penyidikan” tanpa ujung.

“Ini bukan soal mendesak, Ini soal akuntabilitas. Masyarakat berhak tahu apakah ini kendala teknis, atau ada hal lain di balik layar,” ujar KPKB.

Baca Juga :  Polsek Cengkareng Gelar Penyuluhan, Dorong Pelajar SMA Anida Jauhi Tawuran dan Jadi Pelajar Teladan

Tuntutan Transparansi
Dalam sistem peradilan pidana, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal 2 alat bukti yang sah. Setelah naik ke penyidikan, penyidik punya waktu untuk melengkapi berkas.

Tapi KPKB menilai, rentang waktu yang terlalu panjang tanpa informasi justru melemahkan kepercayaan publik.

“Jangan sampai kasus sebesar RSUD Parung ini berhenti di wacana 9 calon tersangka. Hukum harus berjalan terang, bukan gelap,” tegasnya.

Belum mendapat tanggapan resmi dari Kajari Kabupaten Bogor terkait perkembangan penyidikan dan tudingan KPKB.

Proyek RSUD Parung sendiri merupakan salah satu proyek strategis di wilayah selatan Bogor.

Baca Juga :  Ketua KAKI Jatim: KPK Terbitkan SE Gratifikasi SPMB, Cegah Praktik Gratifikasi dan Pungli Dalam Proses Penerimaan Siswa Baru

Dugaan korupsi di dalamnya sudah disorot sejak 2025 karena dinilai merugikan keuangan negara dan menghambat pelayanan kesehatan masyarakat.

Lepi/Tim

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600