Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, mengakui telah menerima uang tunai dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham. Pengakuan tersebut disampaikan Hilman saat dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Di hadapan majelis hakim, Hilman membenarkan bahwa penerimaan valuta asing tersebut berjumlah 16 ribu riyal Arab Saudi atau setara dengan Rp 76,1 juta. Seluruh uang tersebut kini telah diamankan oleh pihak berwenang sebagai barang bukti dalam pembuktian persidangan.
Hilman memberikan keterangan untuk empat orang yang duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini. Keempat terdakwa tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus menteri Ishfah Abidal Aziz, Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba, serta Ismail Adham.
Pemeriksaan Barang Bukti Valuta Asing
Pengakuan mengenai aliran dana bermula saat jaksa penuntut umum KPK memperlihatkan dokumentasi barang bukti bernomor 1576 di muka persidangan. Jaksa meminta konfirmasi Hilman mengenai asal-usul tumpukan uang pecahan 500 Saudi Arabian Riyal (SAR) yang disita penyidik.
Hilman menegaskan bahwa amplop berisi lembaran riyal tersebut diserahkan langsung oleh Ismail Adham di kantor Kementerian Agama. Penyerahan uang berlangsung pada kurun waktu 2025, tak lama setelah pergantian menteri dan menjelang keberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci.
“Uang dari Bapak Ismail yang disimpan dalam amplop dan diserahkan di kantor Kementerian Agama pada tahun 2025 setelah pergantian menteri dan menjelang keberangkatan haji.”
— Hilman Latief
Pemeriksaan berlanjut ketika jaksa memperlihatkan barang bukti bernomor 1579 berupa lembaran uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat. Hilman membenarkan bahwa uang tersebut juga berasal dari Ismail saat keduanya bertemu di Jeddah, Arab Saudi.
Pertemuan di Jeddah tersebut terjadi seusai pelaksanaan operasional ibadah haji 2025 dengan agenda pembicaraan seputar persoalan perhajian nasional. Hilman menyebut diskusi informal itu turut menyinggung penyelidikan kasus haji yang saat itu mulai ditangani oleh komisi antirasuah.
Hilman berdalih dirinya sempat menolak pemberian tas bingkisan berisi uang tunai saat hendak kembali ke Indonesia. Karena pihak pemberi tetap memaksa, ia akhirnya menerima bingkisan tersebut sebelum menyerahkannya kepada penyidik KPK.
“Kemudian setelah itu saya akan pulang, Pak Ismail mengejar saya untuk menyerahkan juga goodie bag. Saya balikin, tapi beliaunya menolak. Nah, terakhir saya sampaikan ke KPK.”
— Hilman Latief
Jaksa penuntut umum mengonfirmasi bahwa seluruh uang tunai dalam pecahan riyal maupun dolar AS tersebut telah berstatus sitaan resmi penyidik. Hilman membenarkan bahwa dirinya tidak lagi menguasai dana tersebut.
Penetapan Terdakwa dan Pengalihan Kuota Haji
Kesaksian Hilman menjadi bagian dari pembuktian dugaan penyimpangan distribusi kuota tambahan jemaah haji Indonesia periode 2023-2024. Jaksa menduga terjadi kerja sama tidak sah antara pejabat kementerian dengan pengelola biro perjalanan haji swasta.
Penyimpangan tersebut diduga dilakukan dengan membagi kuota tambahan ke jalur haji khusus tanpa memperhatikan ketentuan prioritas antrean reguler. Langkah tersebut membuka ruang transaksi di luar prosedur resmi yang menguntungkan biro travel tertentu.
Dalam berkas dakwaan jaksa, perkara ini menjerat empat terdakwa secara bersamaan:
- Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama Republik Indonesia periode terkait.
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama.
- Asrul Aziz Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri.
- Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
Kebijakan pengalihan kuota tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan bagi calon jemaah haji yang telah mengantre bertahun-tahun. Penuntut umum terus menggali peran masing-masing pihak dalam penerbitan izin dan pembagian alokasi kuota khusus tersebut.
Nilai Kerugian Negara dan Dakwaan Pidana
Penyimpangan alokasi kuota haji ini didakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 622,09 miliar. Angka kerugian tersebut didasarkan atas perhitungan penyimpangan kuota haji reguler yang dialihkan menjadi kuota haji khusus komersial.
Selain kerugian negara secara keseluruhan, jaksa penuntut umum menyebutkan adanya penerimaan keuntungan pribadi oleh Yaqut Cholil Qoumas sebesar 271.500 dolar AS atau sekitar Rp 4,83 miliar. Dana tersebut diduga bersumber dari pihak penyelenggara ibadah haji khusus.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional, atau dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan ini membawa konsekuensi pidana penjara serta kewajiban pembayaran uang pengganti.
Di sisi lain, sejumlah nama pelaku usaha travel haji yang sempat diperiksa penyidik, termasuk Fuad Hasan Masyhur, hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Jaksa penuntut umum menegaskan persidangan akan terus memanggil saksi-saksi lain guna mendalami alur distribusi kuota dan aliran dana yang menyertainya.
Pertanyaan Umum
Berapa jumlah uang yang diakui diterima Hilman Latief dalam sidang ini?
Hilman Latief mengakui menerima uang tunai sejumlah 16 ribu riyal Arab Saudi di kantor Kemenag dan sejumlah uang pecahan 100 dolar AS di Jeddah. Seluruh uang tersebut telah disita penyidik KPK sebagai barang bukti persidangan.
Berapa total kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji ini?
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK, kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai Rp 622,09 miliar.
Siapa saja pihak yang telah berstatus sebagai terdakwa dalam persidangan ini?
Empat terdakwa dalam persidangan ini adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.
Sumber: Republika
