BOGOR_HARIANESIA.COM—Dugaan lemahnya pengawasan terhadap aset desa kembali menjadi sorotan. Sebuah kendaraan siaga milik Pemerintah Desa Jasinga, Kabupaten Bogor, diketahui menggunakan pelat nomor kendaraan berwarna merah dengan masa berlaku administrasi yang disebut telah berakhir sejak 2021.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kedisiplinan pengelolaan aset desa serta efektivitas pengawasan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pasalnya, kendaraan tersebut merupakan fasilitas operasional pemerintahan yang semestinya dikelola secara tertib, termasuk dalam hal kelengkapan dokumen dan kewajiban perpajakan.
Pada Selasa (3/11/2026), awak media berupaya meminta klarifikasi kepada Arif Rahman, S.H., M.H., selaku Inspektur Daerah Kabupaten Bogor.
Menanggapi konfirmasi tersebut, Arif menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Jasinga, Badru.
Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Arif menjelaskan:
“Beliau menyampaikan bahwa kendaraan tersebut memang belum dianggarkan untuk pembayaran pajaknya dengan alasan STNK-nya terselip. Hari ini beliau menjanjikan besok akan langsung dibayarkan pajak kendaraannya.”
Arif juga menyampaikan bahwa Inspektorat telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan agar persoalan administrasi kendaraan dinas menjadi perhatian desa-desa di wilayah Kecamatan Jasinga.
Namun, klarifikasi tersebut justru memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar. Jika benar administrasi kendaraan bermasalah sejak 2021, mengapa persoalan tersebut baru menjadi perhatian setelah ditemukan dan dikonfirmasi awak media?
ALASAN STNK TERSELIP, LALU DI MANA PENGAWASAN SELAMA INI?
Alasan STNK terselip tidak serta-merta menghapus kewajiban pemerintah desa untuk mengurus administrasi kendaraan. Apabila dokumen kendaraan hilang, semestinya dilakukan langkah pengurusan penggantian dokumen sesuai prosedur yang berlaku.
Lima tahun bukan waktu yang singkat. Kondisi ini patut menjadi bahan evaluasi serius, terutama terkait pemeriksaan inventarisasi, penatausahaan aset, pembayaran pajak, dan pengawasan kendaraan operasional desa.
Pertanyaan publik pun semakin relevan: apakah selama bertahun-tahun tidak pernah dilakukan pemeriksaan administrasi kendaraan dinas tersebut? Apakah tidak ada evaluasi dari pihak kecamatan maupun perangkat daerah yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan?
Inspektorat Kabupaten Bogor juga perlu menjelaskan apakah persoalan ini pernah terdeteksi dalam pemeriksaan sebelumnya dan langkah apa yang akan dilakukan untuk memastikan pertanggungjawaban pihak terkait.
JANJI PELUNASAN PAJAK BUKAN BERARTI PERSOALAN SELESAI
Komitmen Kepala Desa Jasinga untuk membayar pajak kendaraan pada Rabu (4/11/2026) patut diapresiasi apabila benar-benar direalisasikan.
Namun, pembayaran pajak tidak otomatis menghapus pertanyaan mengenai mengapa kewajiban tersebut dibiarkan bermasalah selama bertahun-tahun.
Publik berhak mengetahui apakah terdapat kelalaian administrasi, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta apakah perlu diberikan teguran atau sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan.
Awak media juga telah meminta petunjuk kepada Inspektur Daerah mengenai pihak yang perlu dihubungi untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut. Arif menyarankan agar konfirmasi dilanjutkan kepada SKPD terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari SKPD terkait maupun Pemerintah Desa Jasinga.
DASAR HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN ASET
Persoalan ini perlu dilihat berdasarkan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 70 ayat (2) dan (3) mengenai masa berlaku dan pengesahan STNK serta Pasal 288 ayat (1) mengenai sanksi kendaraan yang tidak dilengkapi STNK yang sah.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, khususnya Pasal 26 ayat (2) huruf c mengenai kewajiban kepala desa dalam mengelola keuangan dan aset desa.
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, sebagai dasar penatausahaan dan pertanggungjawaban aset desa.
PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 19 mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa dengan melibatkan camat dan Inspektorat kabupaten/kota.
Ketentuan tersebut menjadi landasan penting untuk mengevaluasi tata kelola aset dan tanggung jawab pengawasan. Adapun penentuan ada atau tidaknya pelanggaran serta sanksi yang dapat dijatuhkan harus berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
INSPEKTORAT JANGAN HANYA MEMBERIKAN PENJELASAN, PUBLIK MENUNGGU TINDAKAN
Kasus kendaraan siaga Desa Jasinga semestinya menjadi momentum bagi Inspektorat Kabupaten Bogor untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap administrasi kendaraan operasional desa.
Pengawasan tidak boleh hanya bergerak setelah muncul temuan di lapangan atau setelah persoalan menjadi konsumsi publik. Pengawasan harus berjalan secara berkala, terukur, dan mampu mencegah terjadinya kelalaian berulang.
Jika benar kendaraan dinas tersebut memiliki persoalan administrasi sejak 2021, maka publik layak meminta penjelasan: siapa yang bertanggung jawab, mengapa hal tersebut bisa berlangsung bertahun-tahun, dan tindakan korektif apa yang akan dilakukan?
Jangan sampai alasan STNK terselip menjadi pembenaran atas lemahnya disiplin administrasi dan pengawasan aset negara. Sebab, kendaraan dinas dibeli dan dipelihara menggunakan uang publik, sehingga pengelolaannya wajib dipertanggungjawabkan kepada publik.
Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Jasinga, Kecamatan Jasinga, Inspektorat Kabupaten Bogor, serta SKPD terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Heri
