DEPOK_HARIANESIA.COM_ Selasa 16 September 2026 Pembangunan drainase di Jalan Sasak Raya, RT 03/RW 07, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, kembali menjadi sorotan. Selain persoalan pemberian uang kepada wartawan saat monitoring, tim investigasi Harianesia.com mempertanyakan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta keberadaan konsultan pendamping proyek.
Saat tim investigasi mendatangi lokasi, penggunaan perlengkapan K3 dinilai belum terlihat diterapkan secara konsisten. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana aspek keselamatan pekerja diawasi dalam pelaksanaan proyek.
Sorotan lain tertuju pada konsultan pendamping. Berdasarkan pantauan tim investigasi pada saat kunjungan ke lokasi, konsultan pendamping tidak terlihat berada di lapangan.
Kondisi itu kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan: siapa konsultan pendamping yang ditunjuk, apa ruang lingkup tugasnya, seberapa sering melakukan pengawasan ke lokasi, dan apa dasar penunjukannya?
Tim investigasi juga mempertanyakan keabsahan tenaga pendamping serta dokumen kompetensi yang dipersyaratkan, termasuk SKA atau sertifikat kompetensi yang relevan. Pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar keterangan lisan.
Anggaran Rp228 Juta
Berdasarkan papan informasi kegiatan, pembangunan drainase Jalan Sasak Raya memiliki anggaran Rp228 juta dengan volume 196 meter. Sumber dana tercantum berasal dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2026, sedangkan pelaksananya adalah Pokmas Bestari 07.
Dengan nilai pekerjaan tersebut, pengawasan seharusnya tidak berhenti pada tersedianya papan proyek. Masyarakat juga berkepentingan mengetahui bagaimana mutu pekerjaan, keselamatan pekerja, serta pengawasan teknis dijalankan.
Terlebih, apabila dalam dokumen proyek terdapat konsultan pendamping, keberadaan dan tugasnya perlu dapat diverifikasi secara terbuka.
Pemberian Rp50 Ribu kepada Wartawan
Persoalan lain muncul dari keterangan sejumlah wartawan yang mengaku menerima Rp50 ribu per orang ketika mendatangi kegiatan.
Seorang wartawan menuturkan dirinya datang bersama dua wartawan lainnya untuk melakukan monitoring.
“Hari Senin saya datang ke lokasi kegiatan drainase di Jalan Sasak. Kami bertiga, cuma dikasih Rp50 ribu per orang. Itu juga langsung dikasih Ketua Pokmas, Pak RW 07,” ujarnya.
Pemberian tersebut belum dapat disimpulkan sebagai bentuk pembungkaman pers. Namun, jika pemberian uang disertai permintaan untuk tidak memberitakan temuan tertentu atau memengaruhi isi berita, persoalannya berbeda dan perlu mendapat perhatian serius.
Kebebasan pers tidak semestinya dipertukarkan dengan pemberian uang. Kerja jurnalistik membutuhkan independensi agar pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik dapat berjalan.
Karena itu, Ketua Pokmas Bestari 07 sekaligus Ketua RW 07 perlu memberikan penjelasan mengenai pemberian uang tersebut, sementara pihak kelurahan dan pengelola kegiatan perlu menjelaskan keberadaan konsultan pendamping serta dokumen kompetensinya.
Harianesia.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pokmas Bestari 07, Kelurahan Kalimulya, konsultan pendamping, maupun pihak terkait lainnya.
Fakih




















