HARIANESIA.COM_ Raja Ampat, Ketua Pokja Adat Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Periode 2011–2016 dan Tenaga Ahli Bapemperda DPR Raja Ampat Periode 2019–2020, Dr. Filep Y.S. Mayor, S.E., M.Si., menegaskan bahwa kewenangan memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Khusus (RAPERDASUS) merupakan kewenangan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Menurut Dr. Filep Y.S. Mayor, SE,.M.Si 3 (tiga) RAPERDASUS Hak Inisiatif DPR Papua Barat Daya (DPRPBD) yang telah melalui Uji Publik selanjutnya Wajib memperoleh Pertimbangan dan Persetujuan MRPBD sebelum ditetapkan oleh DPRPBD bersama Gubernur Papua Barat Daya menjadi Peraturan Daerah Khusus (PERDASUS).
“Karena itu, perlu menjadi perhatian semua pihak, baik Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, DPRPBD maupun Kementerian Dalam Negeri, bahwa RAPERDASUS tidak dapat ditetapkan menjadi PERDASUS apabila belum memperoleh Rekomendasi Persetujuan dari MRPBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dr. Filep Y.S. Mayor menjelaskan bahwa berbagai muatan strategis dalam RAPERDASUS yang berkaitan dengan perlindungan, penghormatan, pemberdayaan, dan pemenuhan hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP) wajib memperoleh perhatian khusus dari MRPBD. Hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang dibentuk untuk menjamin agar pelaksanaan Otonomi Khusus Papua tetap berorientasi pada kepentingan dan perlindungan Orang Asli Papua.
Menurutnya, keberadaan MRPBD bukan hanya sebagai lembaga representasi kultural Orang Asli Papua, tetapi juga sebagai institusi yang diberikan mandat oleh Undang-Undang Otonomi Khusus untuk memastikan setiap kebijakan khusus daerah tidak bertentangan dengan hak-hak dasar Orang Asli Papua, nilai-nilai adat, budaya, pemberdayaan perempuan Papua, serta kehidupan keagamaan masyarakat Orang Asli Papua.
(DW)
