Edukasi

KTR Indonesia Desak Inspektorat ATR/BPN Audit Sertifikat HGB PT Jaya Real Property

TANGERANG SELATAN_HARIANESIA.COM_ Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia mengajukan permohonan pengukuran ulang, pembatalan peralihan hak, dan gelar perkara khusus terkait sengketa tanah Letter C.428 seluas 11.320 m² di Pondok Jaya, Tangerang Selatan. Permohonan diajukan kepada Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Selasa (2/6/2026).

Surat permohonan bernomor 006/SPm/KTR/V/2026 itu ditandatangani Ketua Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, Poly Betaubun. Pemohon adalah Yatmi binti Jeman, ahli waris sah tanah Letter C.428 atas nama Alin bin Embing berdasarkan Penetapan Waris Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 233/Pdt.P/2010/PA.Tgrs tanggal 22 Juni 2010.

Dalam suratnya, KTR Indonesia menyorot penolakan permohonan pengukuran pada 13 September 2018. Padahal sebelumnya, 26 Juli 2018, rapat klarifikasi di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan menyepakati pengukuran lapangan sebagai pembuktian bersama. Penolakan dilakukan dengan alasan adanya keberatan PT Jaya Real Property, Tbk dan telah terbit Sertifikat HGB No.02168/Kel. Pondok Jaya.

“Penolakan itu bertentangan dengan UUPA Pasal 19 ayat 1-2 dan PP 24/1997 Pasal 12-14. Jika ada klaim tumpang tindih, justru pengukuran wajib dilakukan untuk verifikasi batas dan luas,” ujar Poly Betaubun.

KTR Indonesia juga mempersoalkan Surat Pelepasan Hak Nomor 593/408/SPH/Kec.Pda/2012 tanggal 4 Oktober 2012. Menurut pemohon, klien tidak pernah menandatangani, tidak mengetahui, dan tidak pernah menyerahkan dokumen asli. Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar Surat Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Nomor MP.01.01/1131-36.73/VIII/2022 tanggal 8 Agustus 2022.

“Berdasarkan UUPA Pasal 23 dan 32 serta PP 24/1997 Pasal 37 dan 39, peralihan hak wajib dengan akta pejabat berwenang dan bukti pelunasan pajak. Fakta PBB, objek C.428 belum terdaftar sejak 1982,” tegas Poly.

Selain itu, KTR Indonesia menyorot hasil Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI pada 26 Juni 2025. Dalam rapat itu PT Jaya Real Property mengklaim membeli tanah wakaf 95 m² dari Sdr. Kapsiyah. Namun KTR menegaskan pihak penjual tidak memiliki hubungan hukum dengan tanah wakaf keluarga Alin bin Embing.

Atas dasar itu, KTR Indonesia meminta Inspektorat Jenderal ATR/BPN menggelar perkara khusus dengan menghadirkan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dan pemohon. KTR juga mendorong audit mendalam terhadap Sertifikat HGB Nomor 2168 dan 2308 atas nama PT Jaya Real Property, serta verifikasi administrasi dan fisik Girik C.428.

“Seluruh rangkaian peristiwa mengindikasikan penyalahgunaan wewenang dan kelalaian jabatan yang merugikan hak hukum warga,” kata Poly.

Tembusan surat dikirim ke Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Kanwil BPN Banten, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Komisi II, III, VIII DPR RI, dan Ombudsman RI.

(DW)

Exit mobile version