Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Uang Rp13,255 T Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

×

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Uang Rp13,255 T Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Disaksikan Presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai sekitar Rp13,255 triliun terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada Senin (20/10/2025).

Penyerahan dana ini dilakukan di gedung utama Kejaksaan Agung pada Senin, sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara dalam kasus yang menyita perhatian publik.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penegakan hukum Kejaksaan kini memprioritaskan tindak pidana korupsi yang berdampak langsung pada kehidupan rakyat dan perekonomian nasional.

Baca Juga :  Ketua DPC PDIP Kota Tangerang, Ajak Masyarakat dan Elemen Pegiat Demokrasi Sambut Sukacita Pilkada 2024

Menurutnya, fokus itu tercermin pada penindakan kasus-kasus yang berkaitan dengan kebutuhan pokok seperti garam, gula, dan baja.

“Kejaksaan Agung saat ini fokus penegakan hukum pada tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dan khususnya adalah sektor yang menyangkut harkat hidup rakyat,” ujarnya di depan Presiden.

Meski demikian, Burhanuddin menyampaikan bahwa nilai yang diserahkan belum menutup seluruh tagihan pengganti, terdapat sisa sekitar Rp 4,4 triliun yang belum direalisasikan.

Baca Juga :  Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan disesi kedua: Janji Besar, Solusi Samar – Isu SDM, Teknologi, dan Narkoba Tak Terjawab dengan Konkret

Ia menjelaskan beberapa korporasi yang menjadi pihak terpidana meminta penundaan pelunasan karena kondisi ekonomi; Kejaksaan menerima penundaan dengan syarat ada jaminan, termasuk penyerahan aset kebun sawit sebagai tanggungan.

Kejaksaan menilai pemulihan kerugian negara lewat penyerahan dana dan aset adalah bagian dari upaya mewujudkan keadilan ekonomi yang mengarah pada kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Romo Kefas : Kita Yakin Tri Adhianto -Haris Bobihoe Menang di Pilkada Kota Bekasi

Dalam kesempatan itu, lembaga penuntut umum kembali menegaskan komitmen untuk mempercepat proses pemulihan aset sehingga manfaatnya bisa dirasakan publik.

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600