Hukum

Dinilai Cacat Hukum, Kuasa Hukum Pemohon” Prapid kan Polresta Tigaraksa Tangerang!

Tangerang_HARIANESIA.COM_ Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sejak Januari 2026 seharusnya menjadi tonggak reformasi penegakan hukum di Indonesia, namun di lapangan justru muncul atas dugaan praktik yang bertolak belakang dengan semangat pembaruan tersebut.

Dalam perkara ini” Kuasa hukum Pemohon, Tobbyas Ndiwa, S.H, secara resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang atas tindakan Polresta Tigaraksa yang dinilai cacat hukum dan sarat pelanggaran prosedur, dengan nomor register perkara PN-TNG-69E5E1B2B0308.

Kuasa hukum pemohon menyatakan” Dalam dokumen gugatan terungkap sejumlah kejanggalan serius yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek fundamental perlindungan hak asasi manusia.

Salah satu sorotan utama adalah tidak diberikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang merupakan kewajiban dalam proses hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lebih jauh Pemohon disebut diminta menandatangani Berita Acara Penangkapan tanpa adanya tindakan penangkapan yang sah terlebih dahulu. Praktik ini dinilai sebagai bentuk penyimpangan prosedur yang berpotensi mengaburkan fakta hukum ” Ucapnya.

Tak hanya itu penahanan terhadap Pemohon juga diduga dilakukan tanpa dasar administrasi yang jelas, bahkan sebelum diterbitkannya surat perintah penahanan.

Kuasa hukum menilai kondisi ini sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law, bahkan diduga melanggar ketentuan Pasal 100 UUD Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Menurut Kuasa hukum “Ini bukan sekadar kelalaian administratif dan terindikasi kuat adanya dugaan penyimpangan prosedur, menurutnya apa bila hukum acara dilanggar maka hak asasi seseorang ikut tercederai,” tegas Tobbyas Ndiwa, S.H..

Ironisnya, peristiwa ini terjadi di tengah transisi menuju KUHP baru yang seharusnya memperkuat prinsip legalitas, profesionalitas dan akuntabilitas aparat penegak hukum, namun yang terlihat kasus ini justru memperlihatkan adanya jarak antara norma hukum dan praktik di lapangan.

Tobbyas menambahkan” Aparat tidak bisa lagi menggunakan pola lama yang mengabaikan prosedur, maka dengan diberlakukannya KUHP baru, setiap tindakan hukum harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau prosedur dilanggar, maka seluruh proses hukum menjadi cacat, sebab KUHP dan KUHAP bukan sekadar formalitas namun seyogyanya menjadi fondasi utama keadilan.

Dalam kronologi yang disampaikan, Pemohon disebut bersikap kooperatif dan tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik, namun demikian, upaya paksa APH tetap dilakukan dengan prosedur yang kini dipersoalkan secara hukum melalui mekanisme praperadilan.

Melalui gugatan ini, Pemohon meminta agar Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan tidak sahnya penangkapan dan penahanan tersebut, serta memulihkan hak-haknya sebagai warga negara.

Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia, khususnya di wilayah Polresta Tigaraksa. Kuasa hukum mendesak adanya evaluasi menyeluruh agar dugaan pelanggaran prosedur tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

“Negara hukum tidak boleh memberi ruang pada tindakan sewenang-wenang. Setiap kewenangan harus tunduk pada hukum. Jika ini dibiarkan, maka kepercayaan publik akan runtuh,” tutup Tobbyas Ndiwa, S.H..

Perkara ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen reformasi hukum di Indonesia, Apakah benar dijalankan, atau sekadar menjadi jargon tanpa implementasi.

Sumber : Tobbyas Ndiwa, S.H.

Exit mobile version