Hukum

Skandal Narkoba di Balik Tembok Penjara, Siapa yang Melindungi Jaringan di Lapas Cibinong?

BOGOR_HARIANESIA.COM– Dugaan peredaran narkotika yang disebut-sebut masih berlangsung di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong kembali menjadi sorotan publik. Menindaklanjuti informasi yang diperoleh dari sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Pimpinan Cabang Kabupaten Bogor mengaku telah mengambil langkah resmi dengan melayangkan surat somasi kepada pihak Lapas Cibinong.

Ketua LSM KCBI Kabupaten Bogor, Agus Marpaung, mengatakan pihaknya mendesak Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik peredaran narkotika yang diduga dikendalikan oleh sejumlah warga binaan berinisial NV dan WS alias U.

“Kami meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk tes urine terhadap pihak-pihak yang diduga terkait. Jika nantinya terbukti ada keterlibatan oknum petugas, maka harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agus, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Agus, langkah tersebut diambil setelah muncul dokumen berupa tulisan tangan yang diduga dibuat oleh seorang warga binaan dan berisi informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di dalam lapas. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat berwenang.

LSM KCBI menilai surat somasi bernomor 087/B/LSM-KCBI/BGR/VI/2026 dapat menjadi dasar bagi pihak Lapas maupun instansi terkait untuk memperkuat pengawasan internal serta menelusuri kebenaran informasi yang beredar.

Selain itu, pihaknya meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas yang disebut terjadi di Blok Hunian Delta. Menurut mereka, seluruh pihak yang disebut dalam informasi tersebut harus diperiksa secara objektif dan profesional.

“Kami berharap ada langkah konkret untuk memastikan bahwa lembaga pemasyarakatan tetap menjalankan fungsi pembinaan dan rehabilitasi, bukan justru menjadi tempat terjadinya pelanggaran hukum,” kata Agus.

LSM KCBI juga menyoroti belum diperolehnya keterangan resmi dari pihak Lapas Cibinong saat sejumlah awak media berupaya melakukan konfirmasi beberapa waktu lalu. Menurut mereka, keterbukaan informasi diperlukan untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam surat yang dikirimkan kepada pihak lapas, LSM KCBI menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain pembentukan tim investigasi independen untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Blok Delta, pemeriksaan terhadap warga binaan yang disebut dalam laporan, serta penertiban penggunaan telepon genggam ilegal yang berpotensi digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas yang melanggar hukum.

LSM KCBI juga menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Polres Bogor, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor apabila tidak terdapat tindak lanjut yang dianggap memadai.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas IIA Cibinong belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan maupun tuntutan yang disampaikan LSM KCBI. Oleh karena itu, demi menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong maupun pihak terkait lainnya.

Publik kini menanti langkah konkret dari otoritas pemasyarakatan dan aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus menjaga integritas lembaga pemasyarakatan sebagai bagian penting dari sistem penegakan hukum di Indonesia.

Tim

Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Exit mobile version