Hukum

Kejaksaan RI dan Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi Pemulihan Aset dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan

JAKARTA, HARIANESIA.COM – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menjalin kerja sama strategis dengan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperkuat upaya pemulihan aset serta penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, dan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, di Kantor Badan Pemulihan Aset, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Dalam sambutannya, Kuntadi menyampaikan bahwa persoalan pertanahan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari sengketa kepemilikan hingga dugaan pemanfaatan aset tanah untuk menyamarkan hasil tindak pidana. Menurutnya, perkembangan modus kejahatan yang semakin kompleks menuntut adanya sinergi antarlembaga dalam penegakan hukum.

Ia menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk mempercepat penyelesaian perkara dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Selain itu, integrasi data antarlembaga dinilai menjadi faktor penting dalam mengatasi persoalan tumpang tindih putusan hukum yang kerap menghambat kepastian status suatu objek tanah.

Melalui kerja sama ini, BPA dan Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen mendorong penyelesaian berbagai perkara pertanahan yang telah lama tertunda, termasuk persoalan pemblokiran tanah, dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta perlindungan terhadap hak masyarakat.

Bagi BPA Kejaksaan RI, kerja sama tersebut dinilai strategis untuk mendukung tugas penelusuran dan pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana, khususnya melalui penguatan akses informasi dan koordinasi di bidang pertanahan.

Menutup sambutannya, Kuntadi menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN atas terjalinnya kerja sama tersebut. Kedua institusi berharap sinergi ini dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus memperkuat pelayanan publik di bidang pertanahan.

Heri

Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Exit mobile version