Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Diduga Langgar UU 24/2009, SPBU 34.16922 Pasir Jambu Kibarkan Bendera Kusam dan Robek, Koordinator Akui Lalai

×

Diduga Langgar UU 24/2009, SPBU 34.16922 Pasir Jambu Kibarkan Bendera Kusam dan Robek, Koordinator Akui Lalai

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BOGOR_HARIANESIA.COM_ SPBU 34.16922 Pasir Jambu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dugaan pelanggaran tersebut muncul setelah ditemukannya Bendera Merah Putih dalam kondisi kusam dan robek yang masih dikibarkan di area SPBU.

Padahal, dalam aturan yang berlaku, tindakan mengibarkan bendera negara dalam kondisi tidak layak merupakan hal serius. Larangan itu tertuang dalam Pasal 24 huruf c, yang menegaskan bahwa bendera tidak boleh dikibarkan apabila dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Bahkan, aturan tersebut juga memuat konsekuensi hukum. Pada Pasal 67 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera dalam kondisi sebagaimana dimaksud dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun serta denda maksimal Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Baca Juga :  FANTASTIS….!!! Dana BOS 2024 Diduga di MARK-UP Oknum Mantan Kepsek SMAN 1 Pulau Panggung

Temuan bendera kusam dan robek yang tetap berkibar di lingkungan SPBU 34.16922 Pasir Jambu ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah pihak pengelola tidak melakukan pengawasan, perawatan, dan penggantian bendera secara berkala? Kondisi tersebut menguatkan dugaan adanya unsur kelalaian dalam manajemen pengelolaan simbol negara.

Hal itu pun diakui oleh Deni, selaku koordinator pengelola SPBU, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (18/05/2026) di kantornya.

Baca Juga :  ​Terkait Penyegelan Bangunan POUK di Teluknaga, Dr. Hugo S Franata: Hukum Harus Tegak, Namun Hak Ibadah Adalah Amanat Konstitusi yang Tak Boleh Terhenti

“Iya benar ada kelalaian dari kami, karena selama ini kami hanya fokus pada penanganan banjir saja saat hujan,” ujarnya.

Namun, ketika ditanya apakah pihak SPBU memiliki jadwal rutin perawatan, penggantian, atau prosedur standar terkait pengibaran dan penurunan bendera, Deni tampak kebingungan dan tidak dapat memberikan jawaban tegas.

Situasi ini menimbulkan dugaan lain yang lebih memprihatinkan: apakah pihak manajemen SPBU tidak memiliki SOP yang jelas terkait penghormatan terhadap simbol negara? Atau bahkan, apakah pihak pengelola tidak memahami regulasi yang seharusnya dipatuhi?

Baca Juga :  Narasi Kedaulatan Pangan Dinilai Tak Sejalan dengan Realitas Lapangan

Meski Deni telah mengakui adanya kelalaian, kejadian ini tetap menjadi catatan serius. Sebab, bila manajemen menjalankan pengawasan secara disiplin serta memahami aturan pengibaran Sang Saka Merah Putih, maka bendera dalam kondisi kusam bahkan robek tidak seharusnya dibiarkan berkibar di ruang publik.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengibaran bendera negara bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap simbol kedaulatan bangsa yang wajib dijaga oleh siapa pun, termasuk pelaku usaha.

(Tim)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600