Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Diduga Koperasi KSP Budhy karya Terindikasi Melanggar Hak Pekerja: Pegawai Tidak Didaftarkan BPJS

×

Diduga Koperasi KSP Budhy karya Terindikasi Melanggar Hak Pekerja: Pegawai Tidak Didaftarkan BPJS

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Cianjur, – Sebuah koperasi di wilayah Cianjut mendapat sorotan tajam setelah terungkap tidak mendaftarkan pegawai/karyawannya ke program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.23/02/2026

Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak dasar pekerja sekaligus melanggar kewajiban hukum pengurus koperasi.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya agar memperoleh perlindungan sosial, baik dalam aspek kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Perkara Gugatan Kejari Bandarlampung Masuk Mediasi, Hakim Tegaskan 30 Hari

Kegagalan koperasi dalam memenuhi kewajiban ini berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga pidana.

“Tidak adanya pendaftaran BPJS bagi pegawai koperasi merupakan bentuk pengabaian terhadap hak pekerja. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip koperasi yang seharusnya menjunjung tinggi kesejahteraan bersama,” tegas salah satu perwakilan masyarakat peduli koperasi.

Tuntutan dan Sanksi
Pengurus koperasi diminta segera mendaftarkan seluruh pegawai ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Tolak Rencana Eksekusi Tanah dan Bangunan, Warga Kayu Putih Gelar Aksi Demo Di PN Jakarta Timur, BPN Jakarta Timur dan Polres Jakarta Timur

Dinas Koperasi dan Dinas Tenaga Kerja diminta turun tangan melakukan pengawasan.

Sanksi administratif berupa denda dan pencabutan izin usaha dapat dikenakan bila koperasi tetap lalai.

Dalam kasus berat, pengurus dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seruan Masyarakat
Masyarakat dan anggota koperasi diajak untuk turut mengawasi jalannya organisasi agar tetap berlandaskan asas kekeluargaan, keadilan, dan kesejahteraan bersama.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Gelar Sosialisasi RUU KKS di Bandung, Perkuat Fondasi Keamanan Siber Nasional

Pelanggaran hak pekerja tidak boleh ditoleransi karena akan merusak citra koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat.

Lepi/Pewarta : Agus Nugroho

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600