Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumTNI-POLRI

Tidak Hadiri Panggilan Polda, Senator PFM: Jemput Paksa Oknum Anggota MRP Papua Barat Daya Sesuai KUHAP

×

Tidak Hadiri Panggilan Polda, Senator PFM: Jemput Paksa Oknum Anggota MRP Papua Barat Daya Sesuai KUHAP

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

SORONG_HARIANESIA.COM_ Anggota DPD RI Paul Finsen Mayor meminta Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya (PBD) tak ragu menjemput paksa oknum anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) PBD, Selly Kareth (SK), jika kembali mangkir dari panggilan penyidik.

“Sesuai KUHAP, kalau sudah dipanggil patut dan tidak hadir tanpa alasan sah sampai tiga kali, ya jemput paksa. Hukum harus tegak tanpa pandang bulu,” kata Paul saat dihubungi, Minggu (19/4/2026).

Banner Iklan Harianesia 300x600

Selly Kareth diduga terlibat tindak pidana khusus pencemaran nama baik, penghinaan, dan fitnah sebagaimana diatur dalam UU ITE. Ditreskrimsus Polda PBD telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap SK.

Baca Juga :  Lanud Iswahjudi Dukung Generasi Emas Indonesia, Gelar Program Makan Siang Bergizi untuk Pelajar

Pada panggilan pertama, Jumat (17/4/2026), SK tidak hadir dengan alasan ada kegiatan. Polisi kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Senin (20/4/2026).

Mekanisme Jemput Paksa

Mengacu pada Pasal 112 ayat (2) KUHAP, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik. Jika panggilan pertama dan kedua diabaikan tanpa alasan sah, penyidik berwenang memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa yang bersangkutan.

Ada tiga syarat upaya paksa tersebut:

1. Panggilan resmi telah dikirim secara patut dan sah minimal dua kali.

2. Bukti permulaan cukup, yakni minimal dua alat bukti sah yang menunjukkan dugaan tindak pidana.

Baca Juga :  Polsek Selo Bersama Tim Gabungan Berhasil Temukan Korban Banjir Kali Apu

3. Ada surat perintah membawa dari penyidik, bukan sekadar surat panggilan.

Paul menegaskan, pencemaran nama baik yang diatur KUHP Pasal 310/311 maupun UU ITE Pasal 27A/28(2) merupakan delik aduan. Namun, jika terlapor mangkir, polisi berhak melakukan jemput paksa terutama bila statusnya sudah naik tersangka atau keterangannya dibutuhkan sebagai saksi kunci.

“Ini sah menurut hukum. Kasus serupa pernah terjadi pada selebgram Medina Zein yang dijemput paksa karena mangkir,” ujar Paul.

Ia menambahkan, bila setelah dijemput paksa yang bersangkutan tetap tidak memenuhi kewajiban sebagai saksi atau tersangka, dapat diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp10 juta.

Baca Juga :  Polisi Baik, Petugas Patroli Polsek Sidoharjo Bantu Dua Warga Alami Motor Mogok Akibat Kehabisan BBM

Tak Kebal Hukum

Paul mengingatkan, status sebagai anggota MRP PBD tidak memberikan kekebalan hukum. “Justru sebagai tokoh publik dan representasi rakyat Papua, harusnya jadi contoh. Datang, hadapi proses hukum. Jangan mangkir,” katanya.

Ia menyatakan mendukung penuh langkah Polda PBD. “Aparat jangan ragu. Kalau bukti cukup dan prosedur terpenuhi, jalankan. Ini momentum kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Papua Barat Daya,” tutup Senator asal Papua Barat itu.

Dwi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600