Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Diduga Kembali Beroperasi, Kios Obat Keras Ilegal di Cililin Tuai Sorotan Warga

×

Diduga Kembali Beroperasi, Kios Obat Keras Ilegal di Cililin Tuai Sorotan Warga

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bandung Barat_HARAIANESIA.COM– Sejumlah warga mempertanyakan penanganan terhadap sebuah kios di wilayah Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, yang sebelumnya sempat dipasangi garis polisi karena diduga menjadi lokasi transaksi obat keras ilegal. Kini, menurut keterangan warga, kios tersebut kembali beroperasi seperti biasa.

Salah seorang warga mengaku heran dan kecewa karena aktivitas di kios tersebut disebut kembali berlangsung. Warga menduga adanya pembiaran, meski hingga saat ini belum ada bukti yang dapat menguatkan dugaan adanya keterlibatan atau perlindungan dari pihak mana pun.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Kami hanya ingin aparat menindak tegas. Kalau memang sebelumnya sudah dipasang garis polisi, mengapa sekarang bisa beroperasi lagi? Kami berharap ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat,” ujar salah seorang warga.

Baca Juga :  Hamzah Siap Satukan Klub dan Lapangan Golf di PGI Depok

Warga menilai, apabila benar di lokasi tersebut kembali terjadi aktivitas peredaran obat keras ilegal, maka hal itu berpotensi membahayakan generasi muda dan mengganggu keamanan serta ketertiban lingkungan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Cililin bersama Polres Cimahi, segera melakukan pengecekan dan penyelidikan untuk memastikan apakah kios tersebut telah beroperasi sesuai ketentuan hukum atau masih terdapat dugaan pelanggaran.

Baca Juga :  Jurnalis Kristen dan Tanggung Jawab Moral di Ruang Publik Indonesia

Warga berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tegas dalam menangani dugaan peredaran obat keras ilegal tanpa pandang bulu. Selain itu, masyarakat juga meminta adanya penjelasan resmi mengenai status penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan asumsi maupun spekulasi di tengah masyarakat.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan warga dan menggunakan asas praduga tak bersalah. Dugaan mengenai adanya “bekingan”, koordinasi, atau keterlibatan aparat belum dapat dibuktikan dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Polsek Cililin maupun pihak lain yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Polres Bogor Gelar Gerakan Pangan Murah, Gandeng Bulog untuk Stabilisasi Harga Beras

Tim/Lepi

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600