Bandung Barat_HARAIANESIA.COM– Sejumlah warga mempertanyakan penanganan terhadap sebuah kios di wilayah Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, yang sebelumnya sempat dipasangi garis polisi karena diduga menjadi lokasi transaksi obat keras ilegal. Kini, menurut keterangan warga, kios tersebut kembali beroperasi seperti biasa.
Salah seorang warga mengaku heran dan kecewa karena aktivitas di kios tersebut disebut kembali berlangsung. Warga menduga adanya pembiaran, meski hingga saat ini belum ada bukti yang dapat menguatkan dugaan adanya keterlibatan atau perlindungan dari pihak mana pun.
“Kami hanya ingin aparat menindak tegas. Kalau memang sebelumnya sudah dipasang garis polisi, mengapa sekarang bisa beroperasi lagi? Kami berharap ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat,” ujar salah seorang warga.
Warga menilai, apabila benar di lokasi tersebut kembali terjadi aktivitas peredaran obat keras ilegal, maka hal itu berpotensi membahayakan generasi muda dan mengganggu keamanan serta ketertiban lingkungan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Cililin bersama Polres Cimahi, segera melakukan pengecekan dan penyelidikan untuk memastikan apakah kios tersebut telah beroperasi sesuai ketentuan hukum atau masih terdapat dugaan pelanggaran.
Warga berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tegas dalam menangani dugaan peredaran obat keras ilegal tanpa pandang bulu. Selain itu, masyarakat juga meminta adanya penjelasan resmi mengenai status penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan asumsi maupun spekulasi di tengah masyarakat.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan warga dan menggunakan asas praduga tak bersalah. Dugaan mengenai adanya “bekingan”, koordinasi, atau keterlibatan aparat belum dapat dibuktikan dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Polsek Cililin maupun pihak lain yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim/Lepi
