CIANJUR — Persoalan tanah seluas sekitar 12.700 meter persegi di wilayah Desa Ciptaharja kembali menjadi sorotan. Kali ini, pihak ahli waris mempertanyakan belum ditandatanganinya warkah ahli waris oleh Kepala Desa Ciptaharja, Idam.
Menurut pihak ahli waris, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi tanda tangan warkah, tetapi juga menyangkut riwayat dan perubahan data Letter C Desa yang dinilai perlu dibuka secara transparan.
Pihak ahli waris menyebut terdapat sejumlah dokumen lama yang menurut mereka perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk Akta Hibah Nomor 2 Tahun 1967, buku register, Letter C, warkah serta dokumen pertanahan lainnya.
Yurisprudensi MA Jadi Rujukan
Dalam mempertanyakan kedudukan Letter C, pihak ahli waris merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 84 K/Sip/1973 tanggal 25 Juni 1973.
Mahkamah Agung melalui artikel resmi mengenai kedudukan hukum catatan Buku Letter C menjelaskan bahwa catatan Buku Desa atau Letter C tidak dapat digunakan sebagai bukti hak milik apabila tidak disertai alat bukti lainnya. MA juga menjelaskan bahwa bukti-bukti lama atas tanah dapat menjadi bagian dari proses pembuktian apabila didukung alat bukti lain.
Rujukan tersebut menjadi perhatian pihak ahli waris karena mereka menilai perubahan atau perbedaan data dalam Letter C seharusnya dapat ditelusuri berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pencatatannya.
“Kalau memang terjadi perubahan data Letter C, yang kami minta adalah dasar perubahannya. Kapan dilakukan, berdasarkan dokumen apa dan siapa yang melakukan pencatatan tersebut. Karena menurut yurisprudensi Mahkamah Agung, Letter C sendiri bukan bukti hak milik yang berdiri sendiri,” ujar Aceng Juandi, pihak ahli waris.
Rujuk Putusan MA Nomor 0234 K/PDT/1992
Selain Putusan MA Nomor 84 K/Sip/1973, pihak ahli waris juga merujuk Yurisprudensi MA Nomor 0234 K/PDT/1992.
Dalam sejumlah dokumen putusan yang memuat rujukan terhadap yurisprudensi tersebut, Letter C disebut bukan merupakan bukti hak milik, melainkan berkaitan dengan kewajiban seseorang membayar pajak atas tanah yang dikuasainya. Bukti tersebut tetap dapat menjadi bagian dari pembuktian, tetapi diperlukan alat bukti lain untuk menunjang penguasaan maupun kepemilikan.
Dengan demikian, pihak ahli waris menilai persoalan tanah tidak semestinya hanya dilihat berdasarkan satu catatan administrasi.
Mereka meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan bidang tanah tersebut diperiksa dan dibandingkan, terutama apabila terdapat perbedaan antara dokumen lama dengan pencatatan yang tercantum dalam Letter C saat ini.
Salah satu pertanyaan utama yang kini diajukan pihak ahli waris adalah apa dasar perubahan data Letter C yang mereka persoalkan.
Mereka meminta Pemerintah Desa Ciptaharja dapat menjelaskan riwayat perubahan tersebut secara terbuka, mulai dari kapan perubahan dilakukan, siapa yang melakukan pencatatan, hingga dokumen apa yang menjadi dasar perubahan.
Menurut pihak ahli waris, penjelasan tersebut penting agar tidak muncul kesimpulan sepihak mengenai status tanah sebelum seluruh bukti diperiksa oleh pihak yang berwenang.
Apalagi, mereka mengaku memiliki Akta Hibah Nomor 2 Tahun 1967 yang menurut mereka perlu diverifikasi dan dicocokkan dengan buku register, Letter C, warkah serta dokumen pertanahan lainnya.
Pihak ahli waris juga menekankan bahwa persoalan tersebut bukan berarti Letter C dinyatakan tidak sah.
Yang menjadi pokok persoalan adalah kedudukan Letter C sebagai bukti yang tidak berdiri sendiri untuk membuktikan hak milik.
Hal tersebut sejalan dengan penjelasan Mahkamah Agung bahwa Letter C merupakan catatan administrasi mengenai tanah lama dan dapat menjadi bagian dari proses pembuktian apabila didukung bukti-bukti lainnya.
Karena itu, menurut pihak ahli waris, dokumen lama seperti Akta Hibah 1967, warkah, register tanah dan dokumen pendukung lainnya perlu diperiksa secara keseluruhan.
Sementara itu, dugaan belum ditandatanganinya warkah oleh Kepala Desa Ciptaharja Idam menjadi bagian lain yang masih dipertanyakan pihak ahli waris.
Mereka berharap Pemerintah Desa Ciptaharja dapat memberikan penjelasan mengenai alasan belum ditandatanganinya dokumen tersebut sekaligus menjelaskan dasar administrasi yang menjadi pertimbangan pemerintah desa.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari Kepala Desa Ciptaharja Idam terkait alasan belum ditandatanganinya warkah, riwayat perubahan Letter C, serta dokumen yang menjadi dasar administrasi tersebut masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.
Pihak ahli waris berharap persoalan tanah seluas sekitar 12.700 meter persegi tersebut dapat diselesaikan melalui pemeriksaan dokumen secara terbuka, penelusuran riwayat tanah dan verifikasi oleh instansi yang berwenang, sehingga status hukumnya dapat memperoleh kepastian dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Pertanyaan yang kini mengemuka: jika memang terdapat perubahan data Letter C, apa dasar perubahan tersebut dan dokumen apa yang menjadi pijakannya?
Lepi




















