Amanat Pasal 18B UUD 1945: Fraksi PDI Perjuangan dan MRPB Dorong RUU Masyarakat Adat Segera Jadi UU
JAKARTA_Di tengah maraknya konflik agraria, suara dari Teluk Bintuni dan Senayan bertemu dalam satu tuntutan: negara harus segera memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat. MRPB mendorong pengakuan MHA Marga Esnam dan Isbeined, sementara Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai amanat konstitusi.
Sinergi antara legislatif pusat dan lembaga adat daerah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat yang selama ini masih rentan terhadap konflik agraria dan investasi.
*MRPB Kawal Pengakuan MHA Esnam dan Isbeined di Teluk Bintuni*
Di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, MRPB melalui Anggota Pokja Adat, Eduard Orocomna, mengapresiasi penyerahan dokumen usulan pengakuan MHA Marga Esnam dan Isbeined, Suku Moskona kepada Pemerintah Kabupaten.
Menurut Orocomna, langkah itu merupakan bentuk nyata masyarakat adat menagih komitmen negara untuk melindungi tanah ulayat, budaya, dan identitas.
“Ini bentuk nyata menjaga tanah ulayat, budaya, dan identitas masyarakat adat. Kami akan terus mengawal agar Pemkab segera tetapkan MHA melalui Peraturan Bupati,” ujar Orocomna kepada wartawan, Minggu [10/8/2026].
MRPB bersama MRP Suku Besar Moskona juga mendesak Bupati Teluk Bintuni segera menerbitkan Surat Keputusan Pengakuan MHA. Penerbitan SK dinilai krusial agar ada kepastian hukum atas wilayah adat sekaligus menjamin keterlibatan masyarakat adat dalam proses pembangunan.
*Fraksi PDI Perjuangan: RUU Masyarakat Adat Amanat Konstitusi*
Dorongan serupa datang dari Senayan. Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menegaskan siap memperjuangkan RUU Masyarakat Adat agar segera disahkan menjadi undang-undang.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, I Nyoman Parta, menyebut pengesahan RUU tersebut merupakan pemenuhan amanat konstitusi Pasal 18B UUD 1945.
“Negara tak akan mengalami kerugian apa pun jika mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Negara pasti akan diuntungkan karena masyarakat adat terbukti berkontribusi besar dalam perlindungan flora dan fauna, penjagaan hutan, sumber daya air, hingga perlindungan kebudayaan,” kata I Nyoman.
Senada, I Ketut Kariyasa Adnyana menilai tidak ada lagi alasan untuk menunda lahirnya undang-undang tersebut.
“Kita tidak memiliki alasan lagi untuk menunda lahirnya RUU Masyarakat Adat. Yang paling penting adalah bagaimana undang-undang ini memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan kesejahteraan bagi masyarakat adat. Masih ada masyarakat adat yang kehilangan kepastian atas hak-haknya, termasuk ketika investasi masuk ke wilayah adat,” tegasnya.
Lebih lanjut Ketut Menegaskan
Kasus di Teluk Bintuni adalah cerminan problem nasional. Tanpa payung hukum berupa UU Masyarakat Adat, pengakuan MHA di daerah akan berjalan parsial dan rawan konflik.
“Kasus Teluk Bintuni membuktikan hukum adat tidak hanya hidup di ranah sosial, tetapi juga menuntut pengakuan formal dari negara. Sinergi antara pengakuan di daerah dan legislasi di pusat adalah kunci agar hukum adat tetap relevan sebagai hukum yang hidup,” ujarnya.
Masyarakat adat di berbagai daerah berharap 2026 menjadi momentum pengesahan, agar konflik tanah ulayat dan diskriminasi terhadap komunitas adat bisa diminimalkan.(DW)




















