Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

ATR/BPN Bogor Diguncang Skandal: Berkas Warga Raib, LSM Tuding Ada Pelanggaran Berat

26
×

ATR/BPN Bogor Diguncang Skandal: Berkas Warga Raib, LSM Tuding Ada Pelanggaran Berat

Sebarkan artikel ini
oplus_2
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bogor_HARIANESIA.COM_ Skandal besar kembali menimpa Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor. Satu berkas penting permohonan SK Pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) perorangan milik warga yang diajukan sejak tahun 2024 dinyatakan hilang di dalam kantor BPN.

Kasus memalukan ini terbongkar setelah media mengonfirmasi pada Jumat, 22 Agustus 2025. Umar, Kasubag TU BPN Kabupaten Bogor, terang-terangan mengakui berkas itu memang hilang. Tak hanya itu, Apansah, pejabat teknis BPN, pada Rabu, 27 Agustus 2025, juga menegaskan dokumen tersebut tidak ditemukan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Alih-alih memberikan solusi, pejabat BPN hanya bersembunyi di balik pengakuan yang semakin menegaskan bobroknya sistem administrasi.

Baca Juga :  Begal Pengemudi Ojek Online di Kebon Jeruk 5 Pelaku Diamankan Polisi Motifnya Ingin Konsumsi Narkoba

LSM Hantam Keras: “Ini Bukan Sekadar Lalai, Ini Pelanggaran Hak Konsumen!”

Ketua DPD Jawa Barat LSM Indonesia Morality Watch, Edwar, langsung mengeluarkan kritik tajam.

“Hilangnya berkas warga bukan urusan sepele. Ini bentuk nyata pelanggaran hak konsumen atas kepastian hukum. BPN harus bertanggung jawab penuh, bahkan bisa dijerat hukum. Ini bukan hanya kelalaian, tapi bisa dikategorikan sebagai kejahatan administrasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana di Desa Leuwikaret, Warga Menderita Akibat Ulah Oknum

Edwar menegaskan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 sudah jelas menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang adil, aman, jujur, dan transparan.

Menurutnya, hilangnya dokumen tanah bukan sekadar masalah teknis, melainkan bukti nyata rapuhnya tata kelola administrasi BPN yang dapat membuka ruang tuntutan ganti rugi dari masyarakat.

Publik Bertanya: Masih Layakkah BPN Dipercaya?

Kasus ini mengguncang kepercayaan publik. Pertanyaan besar pun muncul: masih layakkah BPN dipercaya menjaga dokumen negara yang menyangkut hajat hidup orang banyak?

Atau jangan-jangan, kasus hilangnya berkas hanyalah puncak gunung es dari dugaan praktik kotor dan mafia pertanahan yang sudah lama menghantui lembaga ini?

Baca Juga :  Pemerintah DKI dan Aparat Penegak Hukum (APH) Harus Segera Bertindak Tegas Terhadap Toko Kosmetik Berkedok Penjualan Obat Keras Golongan G

LSM mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan dan mengusut tuntas. Jika kasus ini dibiarkan, kerugian warga akan terus meluas, dan kepercayaan publik terhadap ATR/BPN bisa runtuh total.

Skandal ini menjadi alarm keras: pemerintah harus segera membersihkan BPN dari praktek bobrok dan memastikan setiap pegawai yang lalai maupun bermain-main dengan dokumen rakyat dijerat hukum tanpa kompromi.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600