Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Lembaga Adat Pulangkan 37 Warga Dari Hutan, TNI POLRI Diminta Tahan Diri Di Papua Barat

×

Lembaga Adat Pulangkan 37 Warga Dari Hutan, TNI POLRI Diminta Tahan Diri Di Papua Barat

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60
Sub:_ MRPB Desak Pendekatan Adat Didahulukan, Jangan Sampai Kepentingan Aparat Picu Konflik Baru

TELUK BINTUNI, 15 Agustus 2026_Di tengah panasnya dinamika Papua 2026, Anggota Majelis Rakyat Papua Barat Pokja Adat Kabupaten Teluk Bintuni, _Eduard Orocomna_, menyerukan agar negara mengedepankan pendekatan adat dan dialog dalam menyelesaikan konflik bersenjata di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Pernyataan itu ia sampaikan menyusul maraknya operasi militer yang belakangan memakan korban sipil, termasuk peristiwa penembakan 3 warga di Maybrat pada 13 Agustus 2026 lalu.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“KAMI TIDAK MEMAKSA, KAMI DATANG DENGAN ADAT”

Eduard mengungkapkan, sebagai lembaga kultur, MRPB Pokja Adat Teluk Bintuni bersama Pangdam Kasuari telah berupaya memulangkan warga sipil yang berada di hutan dan dikaitkan dengan kelompok KKP maupun OPM di wilayah Papua Barat.

“Kami tidak memaksa. Kami datang dengan pendekatan adat dan kemanusiaan,” tegas Eduard dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu 15/8/2026.

Baca Juga :  Peringatan Wafat Bung Karno, Petrus Herman: Keberanian & Persatuan, Warisan yang Wajib Ditiru

Menurutnya, cara-cara kekerasan hanya akan memperlebar jurang antara negara dan rakyat di kampung.

“Jangan sampai kepentingan-kepentingan TNI Polri menimbulkan konflik baru. Biarkan pendekatan adat dan dialog yang jalan duluan,” imbaunya.

Data yang ia pegang menunjukkan hasil nyata dari pendekatan tersebut. Sejak 2024 hingga 2026, lembaga adat bersama MRPB telah berhasil memulangkan sebanyak _37 orang_ warga dari hutan.

“37 orang itu saudara-saudara kita. Mereka kembali ke kampung, kembali ke keluarga. Itu bukti pendekatan adat masih relevan dan efektif,” ujar Eduard.

KONTEKS: “FASE PERJUANGAN PENGAKUAN”

Eduard sependapat dengan pernyataan _D. Wahyudi dari Masyarakat Peduli Adat dan Budaya_ yang menyebut politik Papua 2026 telah masuk fase “perjuangan pengakuan”.

Setelah pemekaran jadi 6 provinsi, persoalan utama OAP saat ini bukan hanya jalan dan listrik. Tapi pengakuan terhadap hak-hak dasar: tanah ulayat, efektivitas Otsus, dan pengakuan hukum adat.

“Tanpa pengakuan, pembangunan fisik hanya jadi kantor-kantor baru. Sementara masyarakat adat tetap tersisih di tanah sendiri,” katanya.

Baca Juga :  Hadiri Rapat Koordinasi, Ketua DPRD Kota Bogor Dukung Langkah Pemkot Bogor Jaga Kondusifitas Jelang Ramadhan

KASUS MAYBRAT: PELAJARAN PAHIT

Seruan Eduard menguat setelah peristiwa Kamis 13 Agustus 2026 di Distrik Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat. Aparat TNI AL Pos Sory dilaporkan menembak 3 warga sipil: _Silvester Asem, Anike Fatie, dan Selviana Sory_. Tiga ekor anjing milik korban juga ditembak mati.

“Kami mengutuk tindakan penembakan terhadap ibu rumah tangga yang sedang di kebunnya sendiri. Negara hadir untuk melindungi, bukan menakut-nakuti rakyat,” kecam Eduard.

Ia menilai insiden itu terjadi karena tidak ada ruang bagi lembaga adat untuk masuk lebih dulu melakukan pendekatan.

“Kalau dari awal kami dilibatkan, mungkin 3 orang ini hari ini masih bisa bercocok tanam, bukan terbaring di rumah sakit,” ujarnya.

3 TUNTUTAN MRPB POKJA ADAT TELUK BINTUNI

Menyikapi situasi ini, Eduard menyampaikan 3 tuntutan:

Pertama, Pemerintah pusat dan TNI-Polri segera menghentikan operasi militer di pemukiman warga dan memberikan ruang bagi lembaga adat untuk melakukan pendekatan kemanusiaan.

Baca Juga :  Sahkan Perda Patanjala, DPRD Targetkan Pencapaian Visi Misi Bupati dan Keseimbangan Lingkungan di Kabupaten Sukabumi

Kedua, Mendesak Komnas HAM membentuk tim pencari fakta independen untuk mengusut kasus Maybrat secara transparan.

Ketiga_, Mendesak DPR RI segera mengesahkan _RUU Hukum Adat_ yang sudah 15 tahun mangkrak.

“RUU ini kunci. Kalau lembaga adat diakui sebagai subjek hukum, maka kami punya kekuatan untuk menjaga kampung kami sendiri. Tanpa UU ini, semua akan timpang,” tegasnya.

Ia juga mendukung penuh desakan nasional agar pemerintah membahas 3 RUU sekaligus: RUU Hukum Adat, Revisi UU Otsus Jilid 2, dan RUU Perlindungan OAP.

HARAPAN: PAPUA JADI CONTOH NASIONAL

Eduard menutup dengan harapan agar Papua bisa menjadi contoh bagaimana negara merangkul keberagaman hukum.

“Ini bukan soal pemisahan. Ini soal keadilan. Dengan UU, OAP akan makin kuat jadi bagian NKRI. Kepala suku dan Ondoafi harus dikuatkan sebagai jembatan antara kampung, pemda, sampai ke pusat,” pungkasnya. (DW)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600