Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

𝑷𝑻 π‘­π’†π’π’Š π‘―π’‚π’π’•π’Šπ’Ž (𝑭𝑯𝑻) π’‚π’Œπ’‰π’Šπ’“π’π’šπ’‚ π’ƒπ’Šπ’Œπ’Šπ’ π’‘π’†π’“π’π’šπ’‚π’•π’‚π’‚π’ π’“π’†π’”π’Žπ’Š π’•π’†π’π’•π’‚π’π’ˆ π‘«π’π’Œπ’–π’Žπ’†π’ π‘¨π’π’‚π’π’Šπ’”π’‚ π‘΄π’†π’π’ˆπ’†π’π’‚π’Š π‘«π’‚π’Žπ’‘π’‚π’Œ π‘³π’Šπ’π’ˆπ’Œπ’–π’π’ˆπ’‚π’ (𝑨𝑴𝑫𝑨𝑳).

×

𝑷𝑻 π‘­π’†π’π’Š π‘―π’‚π’π’•π’Šπ’Ž (𝑭𝑯𝑻) π’‚π’Œπ’‰π’Šπ’“π’π’šπ’‚ π’ƒπ’Šπ’Œπ’Šπ’ π’‘π’†π’“π’π’šπ’‚π’•π’‚π’‚π’ π’“π’†π’”π’Žπ’Š π’•π’†π’π’•π’‚π’π’ˆ π‘«π’π’Œπ’–π’Žπ’†π’ π‘¨π’π’‚π’π’Šπ’”π’‚ π‘΄π’†π’π’ˆπ’†π’π’‚π’Š π‘«π’‚π’Žπ’‘π’‚π’Œ π‘³π’Šπ’π’ˆπ’Œπ’–π’π’ˆπ’‚π’ (𝑨𝑴𝑫𝑨𝑳).

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Dalam Klarifikasinya, manajemen PT. Feni Haltim bilang sebenarnya sudah mengantongi izin AMDAL sejak tahun lalu.

Bahwa Pelaksanaan konsultasi publik yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari mekanisme penyempurnaan dokumen tersebut.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Melalui salah satu media online, Sabtu,08/08/26,
PT FHT mengatakan bahwa telah memiliki perizinan AMDAL yang diselesaikan pada tahun 2025 sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangan yg dilansir media online tersebut, bahwa Konsultasi Publik AMDAL yang diselenggarakan di Jakarta merupakan bagian dari proses penyempurnaan dokumen AMDAL.

Oleh karena itu, menurut penjelasan mereka, konsultasi publik kembali dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme penyusunan revisi dokumen AMDAL sesuai ketentuan yang berlaku.

Masih dalam tayangan media tersebut, Dalam pelaksanaan konsultasi publik di Jakarta tersebut, PT FHT melibatkan konsultan independen untuk mengidentifikasi wilayah terdampak serta mengundang berbagai pemangku kepentingan.

FHT merinci pihak yang hadir antara lain, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga perwakilan masyarakat terdampak.

Mereka mengklarifikasi bahwa setidaknya menjawab kisruh informasi Dokumen AMDAL yang dimiliki FHT.

Baca Juga :  Polsek Cengkareng Gelar Penyuluhan, Dorong Pelajar SMA Anida Jauhi Tawuran dan Jadi Pelajar Teladan

Lagi pula mereka berpendapat bahwa proyek pengembangan Kawasan Industri Buli oleh perusahaan ini adalah Proyek Strategis Nasional (PSN)

Atas klarifikasi Feni Haltim kepada salah satu media online tersebut, maka Lembaga Advokasi Tambang Dan Laut (LATAMLA) menelusuri situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup RI berupa Status Dokumen AMDAL dan Persetujuan Izin Lingkungan.

Situs tersebut memperlihatkan PT. Feni Haltim memang telah mengajukan permohonan di Amdalnet, dengan nomor registrasi 66305af866267 pada tanggal 30 April 2024, dan otomatisasi penapisan selesai pada pukul 09:44:08.

Ternyata dalam laman resmi pengecekan status tersebut tidak ditemukan sejumlah dokumen yang dipersyaratkan alias masih kosong.

Dokumen yang ternyata kosong itu adalah :

Unggahan Berita Acara Andal dan RKL RPL,

Dokumen Andal dan RKL-RPL,

Unggahan SK hingga unggahan Dokumen SKKL dan Penerbitan SPPL-nya.

Direktur Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA), Syed Faiz Albaar mengapresiasi klarifikasi PT. Feni Haltim terkait Dokumen AMDAL dan proses pembahasan revisi/adendum dokumen lingkungan-nya saat ini.

Sayangnya LATAMLA menilai ketertutupan perusahaan soal informasi publik selama ini justeru memicu perselisihan dan asumsi liar.

Baca Juga :  Juara Bertahan Toleransi! Kaltara Kokohkan Diri Jadi Provinsi Paling Rukun se-Kalimantan

Menurut LATAMLA, regulasi informasi sangat jelas.

Karena itu LATAMLA mendesak Feni Haltim wajib memperlihatkan Dokumen AMDAL wajib dibuka dan diakses oleh publik.

“Dokumen ini bukan informasi yang dikecualikan atau rahasia negara, melainkan informasi publik yang wajib disediakan setiap saat oleh badan pemerintah yang berwenang. Selama ini, sesuai data kami, dalam beberapa aksi massa, PT. Feni Haltim tidak tuntas membahas Dokumen AMDAL sejak di Ternate pada waktu lalu dan kemudian saat ini kembali membuka forum konsultasi publik. Di sisi lain, perusahaan mengklaim telah mengantongi Dokumen AMDAL dan perizinan Lingkungan sejak setahun yang lalu. Ini mana yang benar?,” tanya Faiz.

Faiz juga merujuk Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik : Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 11 ayat (1) huruf c, dokumen studi kelayakan yang mendukung keputusan perizinan dari pejabat publikβ€”termasuk di dalamnya AMDAL, RKL, dan RPLβ€”merupakan informasi yang wajib disediakan setiap saat.

β€œNah, informasi tentang Dokumen AMDAL, ANDAL, hingga Dokumen RPL – RPL, bahkan Surat Lampiran Pendukung dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan, bukan DOKUMEN RAHASIA. Kita bisa membaca berbagai putusan hukum, termasuk putusan Mahkamah Agung yang secara konsisten menegaskan bahwa dokumen AMDAL dan lampirannya bersifat terbuka untuk menjamin hak partisipasi masyarakat dan transparansi tata kelola lingkungan,” tegas Direktur LATAMLA.

Baca Juga :  HUT ke-6 FORSIREDI, H. Edi Masturo Tegaskan Pentingnya Pendidikan Mental dan Karakter Anak Sejak Dini

Karenanya, LATAMLA menduga kuat ketertutupan Informasi Publik yang sengaja dilakukan PT. Feni Haltim adalah langkah taktis menghindari masalah hukum soal dugaan pelanggaran lingkungan hidup di Sungai Kukuba dan di sekitar perairan laut Teluk Buli.

LATAMLA juga menduga ada keterkaitan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (DLH Propinsi Maluku Utara) dengan PT. Feni Haltim, terkait rusaknya ekosistem Sungai Kukuba beberapa waktu lalu.

Karena selama ini, pihak pengawas (pemerintah) seolah mendiamkan dan tidak memproses dugaan pelanggaran yang terjadi.

β€œJangan-jangan karena perusahaan ini masuk dalam katagori Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga sengaja dibiarkan apapun pelanggaran hukumnya? Ini sesuatu yang tidak baik dan tentu menghianati regulasi negara yang ada,” kecam Faiz.

Terima Kasih
Jakarta, 11 Agustus 2026

LEMBAGA ADVOKASI TAMBANG & LAUT LATAMLA

Dwi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600