Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Tambang Emas Ilegal Merambah Cagar Alam di Sungai Kampar, GMOCT Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas

×

Tambang Emas Ilegal Merambah Cagar Alam di Sungai Kampar, GMOCT Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

LIMA PULUH KOTA, SUMATERA BARAT_HARIANESIA.COM– Informasi ini diterima GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari anggota jaringannya, media online Mata-publiknusantara. Investigasi menegaskan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) telah merusak kawasan Cagar Alam Hutan di Sungai Kampar, wilayah Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Berdasarkan analisis citra satelit dan penelusuran langsung, kerusakan kawasan yang dilaporkan terjadi terus menerus sepanjang tahun 2025 hingga Juni 2026 dengan luasan yang makin meluas tajam. Diketahui puluhan alat berat jenis ekskavator diduga beroperasi di lokasi tersebut.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Ketua DPD Sumbar GMOCT, Ali, menyampaikan aktivitas ini berlangsung sudah sekitar dua tahun, dengan akses masuk yang diduga melalui wilayah Kenagarian Galugua. “Kekhawatiran terbesar kami adalah kerusakan Daerah Aliran Sungai Kampar. Pengerukan memicu sedimentasi dan dugaan penggunaan merkuri sangat berbahaya, mencemari air bersih, irigasi, hingga ekosistem perikanan yang menjadi tumpuan hidup warga,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga :  Fokus Jalankan Program kerja Agar dapat menekan Kenakalan Remaja, GMNI Mimika Apresiasi Terobosan Dispora

Masyarakat setempat secara tegas telah menyatakan penolakan teguh terhadap aktivitas tersebut demi menjaga lingkungan hidupnya sendiri. Padahal laporan masyarakat sudah disampaikan sekitar dua bulan lalu, namun hingga kini belum terlihat tindakan nyata.

“Kalau cagar alam saja sudah berani dirambah, apalagi wilayah lain. Kami mendesak pemerintah dan penegak hukum segera menghentikan kegiatan ini dan menindak pelaku. Jika dibiarkan, bukan hanya kawasan konservasi yang hilang, melainkan juga fungsi alam yang menopang kehidupan jutaan warga,” tegas Ali.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Rayakan HUT RI dan Hari Pengayoman ke-79 dengan Bazar dan Pameran Layanan Publik 2024

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

#noviralnojustice
#gmoct

Team/Lepi

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

 

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600