Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Pelaku yang Sekap-Aniaya Kekasihnya Selama 3 Tahun di Bandung Jadi Tersangka dan Ditetapkan Sebagai DPO

×

Pelaku yang Sekap-Aniaya Kekasihnya Selama 3 Tahun di Bandung Jadi Tersangka dan Ditetapkan Sebagai DPO

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BANDUNG_HARIANESIA.COM_ Polisi menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan kepada kekasihnya yakni Yuvita Tri Rezeki (29). Penetapan tersangka didasarkan atas dua alat bukti yang diperoleh polisi, salah satunya yakni luka yang diderita korban.

“TH (Taufik Hidayat) sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan,” kata Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa (23/6/2026).

Banner Iklan Harianesia 300x600

Taufik dikenakan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain ditetapkan sebagai tersangka, pelaku juga telah ditetapkan sebagai DPO oleh polisi.

Baca Juga :  Waduh ! Ada Apa Rupanya KPK Sambangi Kantor DPRD Depok Lakukan Pertemuan Tertutup ?

“Saya juga menginformasikan bahwa kita sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)” ucap dia.

Irjen Rudi mengharapkan kepada masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan pelaku agar segera menyampaikan ke polisi. Dia juga menegaskan akan memburu pelaku sampai ke mana pun.

“Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku, ya, pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat seluruhnya, ini harus kita ungkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar dia.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Megamendung Giat Cooling Sistem Monitoring Untuk Keamanan Pengajian Rutin Bulanan Di Masjid Nurul Huda

Sebelumnya diberitakan, Yuvita diduga disekap dan dianiaya selama tiga tahun oleh kekasihnya yang berinisial Taufik di sebuah indekos yang berada di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Kasus itu sudah dilaporkan ke Polda Jabar oleh kakak dari korban yakni Afif Shandy (30). Adapun akibat dianiaya, korban menderita luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki sehingga tak dapat melihat, berjalan, dan berbicara dengan normal.

Baca Juga :  Pelayanan BPKB di Satpas Karanganyar Berjalan Humanis dan Transparan

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Lepi

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600