Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

Diduga Awak Media Diintimidasi Saat Meliput Galian C, Nama Oknum Anggota PWI Cianjur Disebut dalam Insiden

×

Diduga Awak Media Diintimidasi Saat Meliput Galian C, Nama Oknum Anggota PWI Cianjur Disebut dalam Insiden

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Cianjur_HARIANESIA.COM_ Aktivitas galian C yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap di wilayah Jalan Kahuripan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, kembali menjadi sorotan. Selain dugaan pelanggaran perizinan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan, muncul pula tudingan adanya tindakan intimidasi terhadap sejumlah awak media yang hendak melakukan konfirmasi di lokasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa jurnalis media online mendatangi lokasi galian C untuk meminta klarifikasi terkait legalitas operasional tambang yang disebut-sebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitar kawasan tersebut. Namun, upaya konfirmasi tersebut diduga mendapat hambatan dari sejumlah pihak yang berada di lokasi.jum’at ,19 Juni 2026

Banner Iklan Harianesia 300x600

Menurut keterangan yang diperoleh dari sejumlah awak media yang hadir, mereka mengaku dihalang-halangi saat menjalankan tugas jurnalistik. Bahkan, situasi disebut sempat memanas hingga terjadi dugaan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap beberapa pewarta.

Salah seorang pewarta berinisial AM mengaku menjadi korban penyiraman kopi panas oleh salah satu pihak yang berada di lokasi. Sementara pewarta lainnya berinisial AG mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan berupa ludah yang diarahkan kepadanya. Selain itu, terdapat dugaan tindakan fisik lainnya seperti dorongan, sundulan, hingga penarikan pakaian terhadap awak media yang sedang melakukan peliputan.

Baca Juga :  Satuan Narkoba Polres Sragen Amankan Pelaku Sekaligus Pengedar, Sita Shabu dan Obat Berbahaya

Dalam peristiwa tersebut, sejumlah pihak yang mengaku sebagai anggota organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur disebut berada di lokasi. Salah satu nama yang disebut oleh saksi di lapangan adalah Tomi. Para awak media juga menyebut sempat terjadi komunikasi melalui video call dengan seseorang yang disebut sebagai Ketua PWI Cianjur berinisial I.

Tak lama setelah komunikasi tersebut berlangsung, suasana di lokasi dikabarkan semakin memanas. Sejumlah awak media mengaku mendapatkan perlakuan bernada kasar dan intimidatif yang dinilai menghambat tugas jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di sisi lain, saat dimintai keterangan mengenai legalitas tambang, pemilik lokasi yang disebut merupakan dua orang bersaudara, yakni seorang mantan anggota dewan berinisial H dan seorang mantan kepala desa berinisial D, mengakui bahwa aktivitas galian tersebut baru mengantongi izin lingkungan. Sementara perizinan lainnya, menurut pengakuan mereka, masih dalam proses pengurusan dan belum selesai.

Baca Juga :  Ambulance membawa pasien dengan kode merah terhalangi BUS MAHARDIKA putar balik

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas operasional tambang yang saat ini berjalan. Pasalnya, kegiatan pertambangan pada umumnya wajib memenuhi berbagai persyaratan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum melakukan aktivitas produksi.

Selain dugaan intimidasi terhadap jurnalis, sejumlah saksi juga mengaku mencium aroma minuman beralkohol dari beberapa orang yang berada di lokasi, termasuk dari mantan kepala desa berinisial D. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa pengakuan saksi dan perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Peristiwa ini menuai keprihatinan di kalangan insan pers. Apabila benar terdapat tindakan kekerasan, intimidasi, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik, maka hal tersebut dinilai bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

Baca Juga :  Sikap Sekdis DLH Kabupaten Bogor Tidak Patut, Diduga Melecehkan Etika Publik dan Profesi Jurnalis

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, termasuk oknum yang mengaku anggota PWI Kabupaten Cianjur dan pengelola tambang, masih diberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Kasus ini diharapkan mendapat perhatian dari aparat penegak hukum, instansi terkait, serta organisasi profesi wartawan untuk mengusut kebenaran dugaan intimidasi terhadap awak media maupun legalitas aktivitas galian C yang menjadi objek pemberitaan tersebut.

Lepi

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600