Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

×

Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA_HARIANESIA.COM– Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan AM, Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (12/6/2026) setelah penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Bersamaan dengan itu, AM juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kejaksaan Agung menyatakan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara bermula pada awal 2025 ketika AM, selaku Komisaris PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik, bertemu dengan LP yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Pertemuan tersebut disebut bertujuan mempresentasikan profil perusahaan guna memperoleh proyek pengadaan di lingkungan BGN.

Baca Juga :  Diduga Terstruktur dan Kebal Hukum, Peredaran Obat Keras Golongan G Terang-Terangan Beroperasi di Cengkareng dan kalideres

Dalam proses selanjutnya, AM diduga memperoleh informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit. Penyidik menduga pengadaan tersebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Penyidik juga menduga sejak Februari 2025 AM secara aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan, meski PT YAT saat itu belum memenuhi persyaratan sebagai penyedia karena belum memiliki dealer maupun bengkel aktif.

Karena PT YAT dinilai tidak memenuhi syarat sebagai vendor, AM diduga bekerja sama dengan pihak lain melalui akuisisi PT ASE untuk mempermudah proses memenangkan pengadaan, sekaligus menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

Baca Juga :  Johnny Situwanda & Segenap Pengurus PSMTI, Ucapkan" Selamat & Sukses Atas Terpilihnya "Christian Chandra, Sebagai Ketua PSMTI Prov. Lampung

Selain itu, penyidik menduga AM melakukan penggelembungan harga (mark up) setiap unit sepeda motor listrik agar mendekati nilai pagu anggaran. Dugaan tersebut disebut terjadi setelah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) lebih dahulu dikondisikan bersama pihak tertentu.

Tak hanya itu, AM juga diduga menerima pembayaran penuh atas proyek tersebut berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang diduga dimanipulasi seolah-olah proses perakitan kendaraan telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal, menurut penyidik, harga maupun spesifikasi sepeda motor listrik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai dakwaan subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 604 dengan juncto pasal yang sama.

Baca Juga :  Upacara Peringatan HUT Republik Indonesia Ke-79 dan Pemberian Penghargaan Satyalancana Karya Satya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

Heri

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600