Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Minta Hakim Bertindak Objektif, Kuasa Hukum Priyo Berharap Vonis Pertimbangkan LPSK Agar Hukuman Adil Sesuai Perbuatan

×

Minta Hakim Bertindak Objektif, Kuasa Hukum Priyo Berharap Vonis Pertimbangkan LPSK Agar Hukuman Adil Sesuai Perbuatan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

INDRAMAYU_HARIANESIA.COM– 10/06/2026 – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana di Paoman, Indramayu, dengan terdakwa Priyo yang mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi ditunda. Persidangan yang berlangsung hari ini akan dijadwalkan ulang pada Rabu, 17 Juni mendatang.

Penundaan ini terjadi karena pihak JPU memerlukan waktu untuk menyelaraskan berkas tuntutan Priyo dengan agenda persidangan terdakwa lain, yakni Ririn, Jaksa menilai adanya keterkaitan erat dalam pemidanaan di antara kedua terdakwa yang menjadi dasar krusial dalam menentukan bobot tuntutan hukum bagi Priyo.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Menanggapi penundaan tersebut, Ruslandi selaku Kuasa Hukum Priyo menyatakan bahwa pihaknya menerima keputusan JPU secara objektif demi terpenuhinya asas keadilan yang selaras bagi kedua belah pihak.

Baca Juga :  Bacok Remaja Saat Tawuran di Cengkareng, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi

“Kami menerima keputusan JPU untuk menunda tuntutan ini demi kebutuhan keselarasan kedua terdakwa,” tegas Ruslandi dalam keterangannya pasca-sidang.

Hakim harus Pertimbangkan Status LPSK
Meski memaklumi penundaan dari sisi jaksa, Ruslandi memberikan penekanan keras terkait putusan akhir dari Majelis Hakim nantinya, Ia menyarankan agar dalam vonis nanti, Majelis Hakim secara serius mempertimbangkan rekomendasi atau keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga :  Lapas Purwodadi Terima Penguatan Ombudsman Jateng, Dorong Pelayanan Prima Menuju WBK WBBM

Ruslandi menilai posisi hukum Priyo harus dilihat secara objektif dan proporsional, serta tidak bisa disamakan begitu saja dengan aktor utama dalam pusaran kasus Paoman ini.

“Kami berharap Majelis Hakim dalam memutus perkara ini nantinya benar-benar menjadikan rekomendasi LPSK sebagai pertimbangan utama, Tujuannya jelas, agar terdakwa Priyo mendapatkan hukuman yang proporsional sesuai porsi perbuatannya, dan sangat dimungkinkan tidak disamakan dengan pelaku utama,” ujar Ruslandi dengan nada tegas.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Ibu Yatmi Korban Penggusuran PT.Jaya Real Estate TBK : Proses Pembangunan Bintaro Ex Change Ada Indikasi Langgar Perijinan dan Pajak

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan pengawalan dari tim hukum guna memastikan hak-hak terdakwa yang kooperatif tetap terpenuhi secara hukum yang berlaku.

Lepi

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600