Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Publik di Bingunkan! Temuan BPK RI 2024 Tak Jelas, Pejabat Pemkab Lebak Saling Lempar Tanggung Jawab

×

Publik di Bingunkan! Temuan BPK RI 2024 Tak Jelas, Pejabat Pemkab Lebak Saling Lempar Tanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

LEBAK_HARIANESIA.COM– Transparansi pengelolaan keuangan daerah kembali dipertanyakan. Upaya konfirmasi publik terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak justru berujung kebingungan, setelah jawaban antarpejabat terkesan saling bertolak belakang.

Aktivis Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (KPKB), Zefferi, menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya koordinasi sekaligus minimnya komitmen keterbukaan informasi publik di tubuh Pemkab Lebak.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Permasalahan bermula saat Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Naigolan, tidak memberikan penjelasan substansial terkait temuan BPK RI dan justru mengarahkan pertanyaan kepada Inspektorat.

Baca Juga :  Mengalirkan Doa di Kadilangu: Ziarah Atas Perintah PB XIV oleh Utusandalem Karaton Surakarta

“Coba tanyakan ke Inspektorat yang mempunyai data,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Namun, alih-alih mendapatkan kejelasan, jawaban dari Inspektorat justru menambah tanda tanya. Sekretaris Inspektorat, Vidya, mengaku belum dapat memberikan keterangan dan perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan.

“Belum bisa kasih jawaban, konsultasi dulu ke Pak Inspektur,” ujarnya.

Lebih mengejutkan, pernyataan dari Kasubag Analisis dan Evaluasi (Anev) Inspektorat, Jamal, justru menegaskan bahwa Inspektorat tidak memiliki kewenangan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Baca Juga :  Walikota Bandung Dimintai Tanggapan, Kepala UPT TPU Cikutra: "JANGAN PERNAH, SAYA TIDAK GILA JABATAN" Usai Masalah Jembatan dan Kondisi TPU

“Maaf pak, Inspektorat tidak punya kewenangan terkait LHP BPK,” ungkapnya.

Rangkaian pernyataan yang tidak sinkron ini dinilai sebagai bentuk nyata buruknya tata kelola komunikasi birokrasi, bahkan terkesan saling lempar tanggung jawab di antara pejabat daerah.

“Ini sangat membingungkan publik. Sekda mengarahkan ke Inspektorat, tapi Inspektorat justru menyatakan tidak berwenang. Lalu siapa yang bertanggung jawab menjelaskan kepada masyarakat?” tegas Zefferi.

Baca Juga :  Kadispora Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat HAORNAS 2025

Ia menegaskan, temuan BPK RI bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk mengawal penggunaan uang negara yang wajib disampaikan secara transparan kepada publik.

“Jangan sampai muncul kesan ada yang ditutup-tutupi. Ini uang rakyat, bukan urusan internal semata. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tambahnya.

(Lepi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600