Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

GMNI Biak Numfor: Kritik Senator Paul F. Mayor Jadi Peringatan Keras bagi MRP untuk Tegas Bela Hak Adat Papua

×

GMNI Biak Numfor: Kritik Senator Paul F. Mayor Jadi Peringatan Keras bagi MRP untuk Tegas Bela Hak Adat Papua

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Biak Numfor menyikapi polemik yang berkembang antara anggota DPD RI, Senator Paul F. Mayor, dan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Polemik tersebut mencuat setelah pernyataan Senator Paul F. Mayor yang mengkritik MRP, bahkan mengusulkan pembubaran lembaga tersebut. Isu ini menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat Papua dalam beberapa waktu terakhir.

Banner Iklan Harianesia 300x600

DPC GMNI Biak Numfor menilai bahwa kritik yang disampaikan oleh Senator Paul F. Mayor tidak lahir tanpa dasar. Pernyataan tersebut dinilai merupakan respons atas berbagai persoalan dan ketidakadilan yang masih terjadi di Tanah Papua, khususnya yang menyangkut hak-hak masyarakat adat.

Baca Juga :  DPP CMMI Salurkan Zakat Fitrah kepada Lansia, dan Fakir Miskin di Indramayu

Salah satu contoh yang disoroti adalah kehadiran Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, yang dinilai berdampak pada hilangnya hak masyarakat adat atas tanah mereka. Pembukaan lahan secara masif disebut telah menyebabkan kerusakan hutan, hilangnya habitat satwa endemik seperti kasuari, serta mengancam sumber penghidupan masyarakat adat.

Selain itu, DPC GMNI juga menyoroti maraknya pembukaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai dilakukan secara tidak terkendali. Program yang diklaim untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tersebut justru dianggap merusak hutan adat yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat lokal.

Baca Juga :  Peringatan Keras LSM Frontal: Salah Urus Kawasan Ciremai Bisa Berujung Banjir Bandang dan Korban Jiwa

“Dalam berbagai persoalan tersebut, kami menilai MRP tidak menunjukkan sikap yang tegas. Padahal, secara substansi, MRP dibentuk untuk melindungi hak-hak masyarakat adat Papua,” ujar Ketua DPC GMNI Biak Numfor, Wilfreno Bonsapia.

Lebih lanjut, GMNI Biak Numfor menilai kritik yang disampaikan Senator Paul F. Mayor penting sebagai bentuk pengingat bagi MRP agar lebih responsif terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat Papua.

Di sisi lain, GMNI juga menyoroti kinerja MRP Provinsi Papua Induk dalam menangani konflik tanah adat di Biak, khususnya di Kampung Brimpewer. Kehadiran MRP pada 1 Februari 2026 beserta tim yang dibentuk dinilai belum mampu memberikan solusi yang konkret.

Baca Juga :  DPC GMNI Biak Numfor menyampaikan selamat atas satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor, Bapak M. Mansnembra dan Bapak J.C. Rumbarar Kapisa

“MRP dinilai belum maksimal dalam menjalankan perannya sebagai lembaga representatif masyarakat adat. Hal ini terlihat dari belum terselesaikannya konflik tanah adat di Kampung Brimpewer,” lanjut Wilfreno.

GMNI Biak Numfor menegaskan bahwa MRP memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pembangunan di Tanah Papua tidak mengorbankan identitas, budaya, serta kelestarian lingkungan dan satwa endemik.

Menurut mereka, kondisi yang terjadi saat ini justru bertolak belakang dengan tujuan awal pembentukan MRP sebagai lembaga pelindung hak-hak dasar masyarakat adat Papua. (Dwi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600