Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Modus Minta Sumbangan, Dua Pencuri HP di Tambora Diringkus Polisi

×

Modus Minta Sumbangan, Dua Pencuri HP di Tambora Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta Barat – Dua pria berinisial SA alias Jaya (35) dan AN (34) harus merayakan Hari Raya Idulfitri di balik jeruji besi setelah aksi pencurian yang mereka lakukan di wilayah Tambora, Jakarta Barat, berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Tambora.

Keduanya diamankan usai melakukan pencurian satu unit handphone merek Realme dan satu kartu SIM di kawasan Jalan Jembatan Besi II Tambora Jakarta Barat pada Rabu (12/3/2026).

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Akp Wahyu Hidayat didampingi Kanit Reskrim Sudrajat Djumantara dan Panit Reskrim Priyo Purnomo menjelaskan, aksi pencurian tersebut berawal saat kedua pelaku bertemu di kawasan Jembatan Besi pada dini hari.

Baca Juga :  Tim Bola Voli Putra Pus simpur Mengandaskan Mimpi Tim Gabungan Sridik, Sdirren dan Kesehatan Untuk Menjadi Juara 3

“Kedua pelaku kemudian berkeliling mencari sasaran rumah secara acak yang terlihat dalam kondisi tidak terkunci, dengan modus berpura-pura meminta sumbangan,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu, 18/3/2026

Saat menemukan rumah korban dalam kondisi pintu terbuka, pelaku SA masuk ke dalam rumah dan mengambil handphone milik korban yang berada di dalam kamar, sementara pelaku AN berjaga di luar untuk mengawasi situasi sekitar.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Peringatan HUT ke-80 RI di Kantor PAM Jaya

Setelah berhasil mengambil barang, keduanya langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Namun, aksi mereka tidak berlangsung lama.

Tim Buser Polsek Tambora yang tengah melakukan patroli mencurigai gerak-gerik kedua pelaku.

Saat diamankan di jalan kalianyar Tambora Jakarta Barat pada Rabu, 18/3/2026 keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian di wilayah Jembatan Besi.

Petugas kemudian membawa pelaku ke lokasi kejadian untuk menunjukkan tempat kejadian perkara sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Tambora guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Wujudkan Pilkada Damai, Kapolres Wonogiri Silaturahmi Sejumlah Tokoh Agama

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP Pencurian Hp Tanpa Unsur Kekerasan Atau Pemberatan Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun,” tegasnya.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan kondisi rumah dalam keadaan terkunci saat beristirahat maupun meninggalkan rumah, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600