Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Perdagangan Obat Keras di Pasar Cibogo Bandung Marak, Awak Media Diduga Terima Ancaman

×

Perdagangan Obat Keras di Pasar Cibogo Bandung Marak, Awak Media Diduga Terima Ancaman

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bandung, 25 Februari 2026 – Perdagangan Obat Keras Tertentu (OKT) seperti Tramadol dan Eximer di wilayah Pasar Cibogo, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, dilaporkan berjalan leluasa di tengah bulan suci Ramadhan. Lebih mengkhawatirkan, awak media yang mencoba mendalami kasus ini diduga menerima ancaman.

Perdagangan obat keras tanpa izin dan resep dokter merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Salah satu awak media mengaku diancam oleh penjaga saat melakukan konfirmasi, dengan kata-kata yang menyiratkan akan menghubungi seseorang untuk “melenyapkan”.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Karyoto Gugat ke PN Pekalongan, Siap Tempuh Praperadilan Bila Proses Pidana Dipaksakan

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari Kepolisian Resor Kota Bandung atau Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung terkait langkah penindakan yang akan diambil terhadap penjual obat ilegal di Pasar Cibogo, begitu pula dengan laporan resmi terkait ancaman yang diterima oleh awak media.

Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau menggunakan obat yang tidak memiliki izin edar dan tanpa resep dokter. Masyarakat juga disarankan untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi perdagangan obat ilegal atau mengalami ancaman terkait pengungkapan informasi publik.

Baca Juga :  Pakar Hukum Narkotika: Rehabilitasi Itu Hak Terdakwa, Dan Hakim Diberi Kewajiban Untuk Memberikan

Lepi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600