Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Diversi di Polres Jepara, PK Bapas Pati Dorong Penyelesaian Perkara Anak Secara Restoratif

×

Diversi di Polres Jepara, PK Bapas Pati Dorong Penyelesaian Perkara Anak Secara Restoratif

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jepara – Upaya penyelesaian perkara anak melalui mekanisme diversi kembali dilaksanakan di Kepolisian Resor (Polres) Jepara pada hari ini, Rabu Tanggal 11 Februari 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati sebagai bagian dari pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Diversi dilaksanakan pada tahap penyidikan dengan mempertemukan anak yang berhadapan dengan hukum, orang tua masing-masing pihak, korban, penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, serta unsur terkait lainnya. Forum ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dalam kegiatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati menyampaikan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) yang memuat latar belakang anak, kondisi keluarga, lingkungan sosial, serta rekomendasi penanganan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Rekomendasi tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam proses musyawarah diversi.

Baca Juga :  Lapas Kelas I Tangerang Resmi Jalin Kerjasama Dengan Kemenag Kota Tangerang, Tingkatkan Pembinaan WBP

PK Bapas Pati juga berperan aktif memfasilitasi dialog antara para pihak agar tercapai kesepakatan yang adil, proporsional, dan tidak merugikan masa depan anak. Pendekatan yang digunakan menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, tanggung jawab anak atas perbuatannya, serta jaminan pembinaan dan pengawasan ke depan.

Pelaksanaan diversi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mewajibkan setiap aparat penegak hukum untuk mengupayakan diversi pada perkara anak dengan ancaman pidana di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.

Baca Juga :  Ketua DPD Jawa Barat KPKB Bersatu Akan Laporkan Dugaan Mangkraknya Pembangunan dan Mark Up Anggaran 3,6 Miliar ke KPK

Melalui sinergi antara Polres Jepara dan Bapas Pati, penanganan perkara anak diharapkan dapat berjalan secara lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan, sehingga anak tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan melanjutkan masa depannya secara positif.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600