Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumTNI-POLRI

Dugaan Overstaying Tahanan: Proses Hukum Perkara Penipuan dan Penggelapan di Sukabumi Dinilai Langgar Aturan Hukum

×

Dugaan Overstaying Tahanan: Proses Hukum Perkara Penipuan dan Penggelapan di Sukabumi Dinilai Langgar Aturan Hukum

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

SUKABUMI_HARIANESIA.COM_ Sebuah temuan dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Sukabumi Kota serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mulai diungkap. Kuasa hukum tersangka, Sandi, menegaskan kliennya berinisial AF menjadi korban rekayasa hukum, sekaligus mengungkap dugaan pelanggaran aturan penahanan yang melebihi batas waktu yang ditetapkan undang-undang.

Kasus ini bermula saat tim kuasa hukum melakukan pengecekan langsung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi guna menanyakan kejelasan status pemberkasan Tahap I dan proses perpanjangan masa tahanan kliennya. Saat itu, tersangka AF diketahui sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sukabumi Kota selama 27 hari, namun belum ada kejelasan terkait kelanjutan berkas perkaranya.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Melalui keterangan telepon, salah satu pegawai bagian Pidana Umum (PIDUM) Kejaksaan Negeri Sukabumi berinisial W menjelaskan bahwa status pemberkasan Tahap I atas nama AF masih dalam proses. Terkait penahanan, W mengaku pihaknya sudah mengeluarkan surat perpanjangan masa tahanan sebagaimana prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Polsek Parung Sita Ratusan Botol Miras Ilegal dalam Giat KRYD Malam Hari

Namun penjelasan tersebut bertolak belakang dengan fakta yang diterima kuasa hukum dan keluarga tersangka. Sandi menyatakan, surat perpanjangan penahanan yang dimaksud baru diperlihatkan kepada tersangka hanya untuk difoto saja, tidak diserahkan salinannya kepada keluarga, dan baru dilakukan satu hari setelah kasus ini ramai diberitakan di media online pada 5 Mei 2026.

“Surat tambahan penahanan itu hanya difoto saja, tidak ditembuskan ke keluarga, dan baru ada setelah pemberitaan ramai. Sebelumnya selama 27 hari tidak ada kejelasan dokumen tersebut,” tegas Sandi saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).

Pascapemberitaan tersebut, muncul fakta baru yang mencurigakan. Diduga ada komunikasi antara penyidik Polres Sukabumi Kota berinisial IF dengan petugas PIDUM Kejaksaan berinisial W. Berdasarkan informasi yang diterima, setelah mendapatkan kabar bahwa kuasa hukum menanyakan status perkara ke kejaksaan, penyidik IF langsung menghubungi petugas jaga tahanan berinisial RN. Melalui pesan WhatsApp, penyidik menyampaikan pertanyaan kepada tersangka AF, “Kenapa kuasa hukum kamu malah nanyain status perkara ke kejaksaan? Kan proses kamu masih dalam tahap lidik, masih tahanan reskrim karena belum P21.”

Baca Juga :  Polres Bogor Amankan Pelajar di Tenjo Yang Hendak Demo ke Jakarta

Tak hanya itu, penyidik tersebut juga disebut menawarkan jalan keluar yang dinilai di luar jalur prosedur hukum. AF menirukan ucapan penyidik IF yang menyatakan kasus ini sebenarnya sederhana. Menurut penyidik, AF hanya perlu datang ke Bank ACC untuk meminta cetak dokumen transaksi dan memastikan besaran uang muka (DP) kendaraan yang disengketakan. Disebutkan, jika DP kendaraan yang hilang senilai Rp130 juta dengan diskon Rp50 juta, maka kerugian yang harus diganti sebesar Rp80 juta. Penyidik bahkan berjanji akan bernegosiasi dengan pihak pelapor agar menarik laporan perkara tersebut.

Fakta-fakta ini justru bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24, penahanan di tingkat penyidikan kepolisian berlaku paling lama 20 hari, dan dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 40 hari. Artinya, penahanan yang sudah mencapai 27 hari — melebihi batas awal 20 hari — tanpa adanya dokumen perpanjangan resmi dan berkas yang belum dilimpahkan ke kejaksaan, seharusnya membuat tersangka harus dibebaskan demi hukum.

Baca Juga :  Singky Soewadji Kantongi Bukti, Estimasi Kerugian Capai Rp 6,4 Triliun Dalam Skandal “Penjarahan” 420 Satwa KBS

Dari sisi hukum formil, Sandi menilai seluruh rangkaian proses yang terjadi penuh kejanggalan dan tidak sesuai prosedur. “Proses penanganan perkara tidak dilakukan sesuai aturan yang semestinya. Ada banyak hal yang tidak dijalankan sebagaimana ketentuan hukum, mulai dari penahanan yang melebihi batas waktu hingga cara penyelesaian yang ditawarkan penyidik yang jauh dari mekanisme resmi,” pungkas Sandi.

Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum masih mendalami setiap alur proses hukum dan berencana menindaklanjuti kejanggalan ini ke jalur pengawasan, guna memastikan hak-hak tersangka terpenuhi dan aturan hukum ditegakkan secara adil.

(Tim/Lepi)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600