Lampung Selatan_Salah satu indikasi adanya dugaan penyimpangan di dalam pengelolaan anggaran dana desa (DD) adalah, ketidak transparan kepada publik dan pembangunan infrastruktur di desa tersebut tidak ada kemajuan yang berarti.
Peran oknum kepala desa (kades) yang disinyalir berjiwa korup ikut menjadi andil atas bobroknya pemerintahan desa, bukannya kesejahteraan dan kemakmuran yang didapat warga, ketapi kesengsaraan, infrastruktur yang buruk dan minimnya bantuan yang diterima warga.
Desa Jati Indah Diduga kurang dapat bersaing terkait kesejahteraan dan kemakmuran dengan desa sekitarnya. karena, disinyalir oknum kepala desanya ikut bermain mengotak-atik anggaran dana desanya secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Banyaknya keluhan yang di dapat awak media sehingga memaksa tim awak media melakukan peliputan dan mencari informasi lebih lanjut.
Hasil peliputan dan informasi yang di dapat, sehingga patut di duga bahwa ada tindakan korupsi yang telah terjadi didalam pengelolaan anggaran dana desa.
Informasi Penyaluran Dana Desa tahun 2024 dan Pembaruan data terakhir pada : 24 Oktober 2025
Rp. 1.115.172.000
Pagu
Rp. 1.115.172.000.
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1. Rp 512.917.600 45.99
2. Rp 602.254.400 54.01
3. Rp 0 0.00
Detail data penyaluran :
1. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 4.500.000
2. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 15.000.000
3. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 7.855.000
4. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 6.100.000
5. Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW Rp 192.000.000
6. Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan-minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dll) Rp 6.000.000
7. Penyediaan Tunjangan BPD Rp 4.200.000
8. Penyediaan Tunjangan BPD Rp 4.800.000
9. Penyediaan Tunjangan BPD Rp 6.000.000
10. Penyediaan Tunjangan BPD Rp 21.600.000
11. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 18.910.480
12. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 6.000.000
13. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 6.000.000
14. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 6.000.000
15. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 6.000.000
16. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 15.000.000
17. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 6.000.090
18. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 3.000.000
19. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 6.000.000
20. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 7.500.000
21. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Rp 25.200.000
22. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa Rp 27.000.000
23. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 5.200.000
24. Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Rp 12.757.559
25. Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 1.000.000
26. Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 500.000
27. Pembinaan PKK Rp 21.400.000
28. Pembinaan PKK Rp 2.500.000
29. Pembinaan PKK Rp 6.933.520
30. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 3.000.000
31. Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Rp 15.000.000
32. Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Rp 18.000.000
33. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 5.000.000
34. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 12.000.000
34. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 4.800.000
35. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 219.413.114
36. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 2.000.000
37. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 2.500.000
38. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 19.200.000
39. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 16.800.000
40. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 1.000.000
40. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 2.000.000
41. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 12.000.000
42. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 27.000.000
43. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 9.000.000
44. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 3.000.000
45. Keadaan Mendesak Rp 36.000.000
46. Keadaan Darurat Rp 4.000.000
47. Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 5.000.000
48. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 7.500.000
49. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 182.244.000
50. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 20.000.000
51. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 15.000.000.
Besarnya anggaran dana desa(DD) di desa Jati Indah tidak menjamin kalau kesejahteraan dan kemakmuran bisa di rasakan oleh warga nya.
Hasil audit pihak inspektorat kabupaten Lampung Selatan kian di pertanyakan publik, banyak anggaran yang cukup fantastis yang bisa di yakini tidak sesuai fakta di lapangan, kemana warga harus mengadu.
Dengan gaya dan cara berfikir oknum kades Jati Indah yang selalu menghindari awak media dan menutup diri, publik kian bertanya tanya masih layak kah oknum kades tersebut menjadi seorang pemimpin….?
Hasil peliputan dan investigasi yang dilakukan oleh tim awak media dan LSM akan di jadikan suatu pelaporan kepada instansi terkait, untuk di uji sejauh mana peran oknum kades,peran BPD, pihak kecamatan yang melakukan monitoring dan evaluasi (Monev), peran Dinas PMD, dan pihak inspektorat kabupaten yang berwenang melakukan audit.
Hingga berita ini naik tayang menjadi konsumsi publik, oknum kades Jati Indah tidak berkenan di ajak komunikasi dan di kantor desa Jati Indah tidak pernah ada.
(Tim).
Penulis : Andika.
Berita bersambung.




















