Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Skandal Intelijen Bayangan di Kejari Kota Bogor: Kepala Seksi Sebut “Agen”, Publik Curiga Ada Operasi Gelap!

×

Skandal Intelijen Bayangan di Kejari Kota Bogor: Kepala Seksi Sebut “Agen”, Publik Curiga Ada Operasi Gelap!

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bogor_HARIANESIA.COM_27 Agustus 2025 – Kejaksaan Negeri Kota Bogor tengah diterpa badai kritik usai pernyataan kontroversial dilontarkan oleh Kepala Seksi Intelijen, Sigit Prabawa Nugraha, SE.,S.H., M.H.

Dalam sebuah pertemuan resmi bersama Ketua DPD Jawa Barat LSM Indonesia Morality Watch, Edwar, dan Novri Hariyadi, Sigit menyebut salah seorang pendampingnya sebagai “agen.”

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Pernyataan itu langsung memantik kecurigaan publik. Apakah benar ada “agen bayangan” yang beroperasi di luar struktur resmi kejaksaan?

Baca Juga :  Mantan Kepala SMAN 1 Pulau Panggung Diduga Keras Korupsi Dana BOS, Inspektorat Diminta Mengaudit Ulang

Potensi Pelanggaran Hukum

LSM Indonesia Morality Watch menilai ucapan Sigit bukan sekadar kelakar, melainkan bisa mengindikasikan penyalahgunaan kewenangan, mengingat dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 jo. UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI tidak dikenal istilah “agen.”

Jika terbukti ada praktik demikian, maka dapat melanggar:

Pasal 17 jo. Pasal 18 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan larangan pejabat bertindak di luar kewenangan.

Baca Juga :  DPR Usul KEK Ganja Medis, Eks Kepala BNN Anang Iskandar: “Ganja Itu Komoditas Dilarang, Stop KEK”

Pasal 421 KUHP penyalahgunaan jabatan oleh pejabat publik.

Ancaman Krisis Kepercayaan

Ketua LSM Edwar mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan RI untuk segera turun tangan menyelidiki.

“Kalau istilah agen hanya candaan, jelas tak pantas keluar dari mulut pejabat kejaksaan. Kalau benar ada agen, ini skandal besar yang merusak integritas lembaga hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Ahli Waris Girik C.428 Surati Komisi II DPR: Minta Kawal Audit HGB PT Jaya Real Property di Tangsel

Publik kini menanti klarifikasi resmi. Jika dibiarkan, isu ini bisa berkembang menjadi skandal nasional yang mencoreng wibawa kejaksaan.

 

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600