Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiHukum

Ahli Waris Girik C.428 Surati Komisi II DPR: Minta Kawal Audit HGB PT Jaya Real Property di Tangsel

×

Ahli Waris Girik C.428 Surati Komisi II DPR: Minta Kawal Audit HGB PT Jaya Real Property di Tangsel

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA_HARIANESIA.COM_Ahli waris Alm. Alin bin Embing melayangkan surat permohonan pengawasan kepada Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan Wakil Ketua Dede Yusuf. Surat tertanggal 6 Mei 2026 itu meminta Komisi II mengawal proses audit HGB Nomor 2168 & 2308 atas nama PT Jaya Real Property di Inspektorat Kementerian ATR/BPN.

Pemohon, Yatmi binti Jeman, mengaku sebagai ahli waris tunggal berdasarkan Penetapan Waris Pengadilan Agama Tigaraksa. Ia mempersoalkan terbitnya HGB di atas tanah Girik C.428 seluas 11.320 m² di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, yang diklaim sebagai milik almarhum ayahnya.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Limpahan Berkas ke Inspektorat
Dalam surat itu, Yatmi menyebut berkas perkara telah dilimpahkan ke Inspektorat Kementerian ATR/BPN melalui Surat Nomor S/SK.03.01/366-800.37/IV/2026 tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan, I Made Daging. Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut RDPU Komisi II DPR RI pada 24 September 2025.

“Kami mohon Ketua dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI berkenan memantau serta mengawal proses audit yang tengah berjalan. Ini langkah antisipasi terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oknum pejabat Kementerian ATR/BPN yang diduga bekerja sama dengan PT Jaya Real Property dan berpotensi menghambat transparansi,” tulis Yatmi dalam surat yang diterima redaksi.

Baca Juga :  Hadiri Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis, Kapolres Wonogiri Pastikan Makanan Terdistribusi Dengan Lancar

Kontradiksi Data Mutasi
Yatmi mengungkap sejumlah kejanggalan yang muncul dalam RDPU 24 September 2025. Saat itu, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan menyatakan pada tanah Letter C.428 hanya terdapat mutasi seluas 196 m² atas nama Ny. Yatmi kepada PT Jaya Real Property, berdasarkan warkah 23 Agustus 2019.

Namun, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN saat itu, Iljas Tedjo Prijono, menyebut tanah Letter C.428 mengalami mutasi dengan beberapa nama berbeda-beda. “Hingga saat ini Saudara Iljas tidak mampu menunjukkan bukti otentik berupa Akta Jual Beli pelepasan hak kepada PT Jaya Real Property atas luas tanah yang diklaim tersebut,” tulis Yatmi.

Kejanggalan lain, kata dia, muncul dari data Dinas Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan. Surat tertanggal 23 Maret 2021 menyatakan tidak ada subjek pajak atas nama Ny. Yatmi atau sesuai nama pada Letter C yang dimaksud. Surat Lurah Pondok Jaya 13 Agustus 2018 juga menyebut tanah tersebut belum terdaftar di DHKP 2018 dan belum memiliki PBB.

“Bagaimana mungkin transaksi divalidasi di atas tanah yang belum memiliki pajak sejak 1982 dan tidak memiliki subjek pajak atas nama Yatmi? Ini sangat meragukan kompetensi pejabat terkait,” tulisnya.

Baca Juga :  Ketua Komunitas Sinergi Bogor Kritik Lurah: Banyak yang Tak Kenal Warga dan Abaikan Laporan

Sengketa Tanah Wakaf dan Makam
Persoalan memanas setelah RDPU Komisi VIII DPR RI pada 26 Juni 2025 terkait pembongkaran tanah wakaf keluarga Alm. Alin bin Embing dan penghilangan belasan makam untuk pembangunan Mall Bintaro Xchange. Dalam rapat itu, PT Jaya Real Property mengakui membeli tanah wakaf Letter C.428 dari Kapsiyah, ahli waris Alus bin Embing, seluas 95 m².

Yatmi menegaskan Kapsiyah tidak memiliki hubungan hukum terhadap tanah wakaf atas nama Alm. Alin bin Embing. “Saya adalah Ahli Waris Tunggal berdasarkan Surat Penetapan Waris Pengadilan Agama Tigaraksa,” tegasnya.

Mediasi Gagal, Nilai Ganti Rugi Rp93,7 Miliar
Yatmi memaparkan empat kali mediasi di Kementerian ATR/BPN sejak November 2025 hingga Maret 2026. Pada Mediasi II, 12 Desember 2025, kuasa hukum PT Jaya Real Property menanyakan nilai kompensasi. Kuasa hukum ahli waris kemudian mengajukan ganti rugi Rp8,5 juta per meter persegi, sehingga total Rp93,74 miliar untuk 11.320 m².

Namun pada Mediasi III, 5 Maret 2026, PT Jaya Real Property melalui surat tanggapan Nomor 0179/ARBLAW/1/2026 tertanggal 12 Januari 2026 menyatakan sikap yang dinilai ahli waris membatalkan kesepakatan mediasi sebelumnya. “Kami menilai tindakan tersebut sebagai bentuk iktikad buruk serta pengingkaran nyata terhadap integritas proses mediasi,” tulis Yatmi.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa dan Satyalancana Wira Raya Kepada Penggerakan MBG dan Rantai Pasok SPPG Polri

Temuan Sidak DPRD: Kali Ditutup
Pada 21 April 2026, Pansus Raperda RTRW DPRD Kota Tangerang Selatan melakukan sidak ke lokasi Mall Bintaro Jaya Xchange. Yatmi menyebut ditemukan fakta bahwa PT Jaya Real Property menutup aliran kali yang merupakan batas alamiah tanah Girik C.428 di sisi barat. “Tindakan penghilangan batas fisik ini kami nilai sebagai upaya sistematis untuk mengaburkan fakta yuridis atas lahan milik keluarga kami,” tulisnya.

Minta Atensi Pimpinan DPR dan Menteri ATR/BPN
Melalui surat tersebut, ahli waris berharap pimpinan Komisi II DPR RI memberi atensi khusus. Mereka juga menaruh harapan pada Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid agar BPN memberikan pelayanan adil, transparan, dan berintegritas.

Tembusan surat dikirim kepada Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, Ketua DPR Puan Maharani, pimpinan fraksi, Menteri ATR/BPN, Irjen Kementerian ATR/BPN, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua KPK, Ombudsman, hingga media.

Dwi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600