Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Ahli Waris Girik C.428 Laporkan Dugaan Mafia Tanah di Bintaro Xchange ke Komisi II DPR: Audit Itjen ATR/BPN Dinilai Cacat

×

Ahli Waris Girik C.428 Laporkan Dugaan Mafia Tanah di Bintaro Xchange ke Komisi II DPR: Audit Itjen ATR/BPN Dinilai Cacat

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60
KTR Indonesia desak RDPU ulang dan pembatalan LHA No. R/PW.05.03/36-900/VIII/2026. Girik 11.320 m² milik ahli waris Yatmi binti Jeman tumpang tindih dengan SHGB Mall Bintaro Xchange milik PT Jaya Real Property Tbk

TANGERANG SELATAN_HARIANESIA.COM- Polemik sengketa tanah adat Girik Letter C.428 seluas 11.320 meter persegi di lokasi Mall Bintaro Xchange memasuki babak baru. Kuasa hukum ahli waris Yatmi binti Jeman dari Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, Poly Betaubun, resmi melayangkan Laporan Hasil Audit kepada Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, pada 18 September 2026.

Laporan bernomor 014/SPm/KTR/IX/2026 itu mempersoalkan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN RI No. R/PW.05.03/36-900/VIII/2026 tanggal 12 Agustus 2026 yang dinilai cacat prosedur dan tidak menyeluruh.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

“Kami melaporkan hasil penelusuran mulai dari Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan hingga Itjen ATR/BPN terkait dugaan perampasan tanah adat Girik C.428 atas nama Alm. Alin bin Embing,” kata Poly dalam suratnya.

*Kronologi: Dari Mediasi ke Audit*

Sengketa ini bermula dari tumpang tindih Girik C.428 milik Alin bin Embing yang kini diperjuangkan ahli waris sah Yatmi binti Jeman (berdasarkan Penetapan Waris PA Tigaraksa No. 233/Pdt.p/2010) dengan SHGB No. 2168 dan 2308 atas nama PT Jaya Real Property Tbk.

Baca Juga :  Promo Miras Berbalut Ayat Al-Qur’an, SEKDA GMNI DKI Jakarta: Moral Anak Bangsa Jangan Dijadikan Permainan Marketing

Pasca Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI pada 24 September 2025, Ditjen PSKP sempat memfasilitasi tiga kali mediasi. Mediasi I dan II pada November-Desember 2025 dipimpin Direktur Eko Priyanggodo menunjukkan sinyal penyelesaian, di mana kuasa hukum PT Jaya Real Property sempat menanyakan nominal ganti rugi.

Namun pada Mediasi III 5 Maret 2026 yang dipimpin Direktur baru I Made Daging, PT Jaya Real Property menolak melanjutkan mediasi. Perkara kemudian dilimpahkan ke Itjen pada 22 April 2026 dan baru diaudit pada 29 Juni-3 Juli 2026.

*Kejanggalan LHA Versi Pelapor*

KTR Indonesia mencatat sedikitnya 6 kejanggalan LHA:

1. *Tidak telusuri arsip vital:* Tim audit hanya mendatangi Kelurahan Pondok Jaya, tidak ke Kecamatan Ciledug tempat arsip PPAT sebelum 1982 disimpan, dan tidak ke Bapenda Tangsel.

2. *Peta Rincik diklaim hilang:* LHA menyatakan Peta Rincik tidak ditemukan, padahal menurut pelapor BPN Tangsel pernah memetakan lokasi bersama anak ahli waris melalui Surat No. MP.0101/923-36.07/X/2019.

Baca Juga :  Enam Tokoh Marga Aji Akan Surati Kepala Desa Sungai Sidang Dan Sidang Muara Jaya Terkait Tapal Batas Dan Sporadik Lahan Eks DCD

3. *Status pajak janggal:* Kelurahan Pondok Jaya dan Dispenda Tangsel menyatakan tanah belum terdaftar DHKP dan tak pernah lunas PBB sejak 1982, sehingga peralihan menjadi SHGB dinilai melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf g PP No. 24/1997.

4. *Mutasi tanah wakaf tanpa AJB:* Dalam RDPU Komisi VIII DPR RI 26 Juni 2025, PT Jaya Real Property mengakui memberi ganti rugi tanah makam wakaf 95 m² kepada pihak bernama Kapsiyah yang dinilai pelapor bukan ahli waris sah, tanpa Akta Jual Beli.

5. *Arsip mutasi tidak ada:* PPATS Ciledug melalui surat No. 593/89-PPAT/2018 dan 593/134-PPAT/2018 menyatakan arsip akta mutasi Girik C.428 tidak ditemukan, bertentangan dengan kesimpulan LHA yang menyatakan girik “terindikasi beralih seluruhnya”.

6. *Pengukuran mangkrak sejak 2018:* Permohonan pengukuran Girik C.428 berkas No. 202603/2018, 202606/2018, 202609/2018 hingga kini belum dilaksanakan BPN Tangsel dengan alasan keberatan sepihak PT Jaya Real Property, padahal PNBP sudah dilunasi.

*Dugaan Keterangan Tidak Benar di DPR*

Dalam laporannya, KTR Indonesia juga menyoroti keterangan Dirjen PSKP Iljas Tedjo Prijono dalam RDPU 24 September 2025 di hadapan Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf, yang menyatakan tanah Letter C.428 telah beralih ke beberapa nama dan sudah habis.

Baca Juga :  Pengusaha Muda Bandung Gelar Prasmanan Gratis untuk Duafa dan Anak Yatim di Nagrog II RW 08

“Hingga kini tidak dapat dibuktikan Akta Pelepasan Hak dari Alm. Alin bin Embing kepada nama-nama dimaksud. Kami menduga keterangan tersebut tidak benar,” tulis Poly.

*Tuntutan: RDPU Ulang dan Audit Ulang*

Atas dasar itu, KTR Indonesia memohon 4 hal kepada Ketua Komisi II DPR RI:

1. Menyelenggarakan RDPU Ulang dengan mengundang Menteri ATR/BPN, Irjen, dan Dirjen PSKP untuk klarifikasi pembuktian Akta Pelepasan Hak;

2. Mendesak Kementerian ATR/BPN membatalkan LHA No. R/PW.05.03/36-900/VIII/2026 dan memerintahkan Audit Investigatif Ulang menyeluruh dengan menelusuri arsip Kecamatan Ciledug dan Bapenda Tangsel;

3. Mengundang Lurah Pondok Jaya, Camat Ciledug, Kepala Bapenda Tangsel, dan Kepala BPN Tangsel dalam RDPU yang sama;

4. Meminta pertanggungjawaban Kepala BPN Tangsel atas mangkraknya pengukuran sejak 2018.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Dirjen PSKP Iljas Tedjo Prijono, Itjen ATR/BPN, dan manajemen PT Jaya Real Property Tbk.

Dwi

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600