Perihal: Permintaan Transparansi Akta Pelepasan Hak Letter C.428 Bintaro dan Audit HGB 216/2308 PT Jaya Real Property Tbk
TANGERANG SELATAN, 26 Oktober 2026– Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia menyampaikan pernyataan sikap terbuka dan keras kepada Sdr. Iljas Tedjo Prijono, SH. selaku Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pernyataan sikap tersebut disampaikan secara langsung oleh Angel Maria Beta Ubun dari Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, didampingi keluarga besar ahli waris Alm. Alin bin Embing dan Ibu Kiatmi / Yatmi binti Jeman di Tangerang Selatan, pada Minggu (26/10/2026).
KTR Indonesia hadir mendampingi keluarga Yatmi bin Alin bin Embing, yang diperkenalkan sebagai pemilik sah sebidang tanah wakaf C.428 atas nama Alm. Alin bin Embing dan seorang ibu tangguh pedagang cilok kaki lima yang kini mencari keadilan di bawah megahnya Mall Bintaro Jaya Xchange.
“KRONOLOGI VERSI PELAPOR YANG MENGGUGAT NURANI:”
1. “Objek Sengketa Letter C.428 Seluas 11.320 m² Diduga Hilang”
Menurut versi pelapor, objek sengketa adalah tanah Letter C.428 seluas 11.320 m² atas nama Alin bin Embing yang diklaim menjadi alas hak pembangunan Mall Bintaro Jaya Xchange (Bintaro Exchange) oleh PT Jaya Real Property, Tbk.
Fakta yang menohok, selama kurun waktu 11 bulan terakhir, pihak Dirjen PSKP belum dapat menunjukkan wujud fisik Akta Pelepasan Hak atas tanah tersebut dari Alin bin Embing kepada PT Jaya Real Property Tbk. Akta itu gaib.
2. “TERBONGKAR DI RDPU Komisi II DPR RI 24 September 2025”
Pernyataan ini mengacu pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI pada 24 September 2025 yang dipimpin Dede Yusuf Macan Effendi. Dalam forum terhormat tersebut, menurut penilaian KTR Indonesia, keterangan yang disampaikan terkait akta jual beli Letter C.428 belum dibuktikan dengan dokumen otentik sama sekali.
3. “Dugaan Kejanggalan Warkah 23 Agustus 2019 – Diduga Rekayasa”
Pihak KTR Indonesia juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan serius pada warkah tertanggal 23 Agustus 2019. Menurut versi mereka, warkah tersebut merekayasa mutasi tanah C.428 seluas 196 m² milik Kiatmi binti Jeman dan tanah wakaf 95 m² atas nama Kapsia kepada PT Jaya Real Property Tbk.
Dugaan tersebut hingga kini masih dalam ranah pernyataan sikap sepihak pelapor dan belum menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
4. TUNTUTAN TEGAS KTR INDONESIA:
Atas dasar itu, KTR Indonesia menyampaikan tiga tuntutan transparansi:
a. Meminta Dirjen PSKP ATR/BPN untuk membuka secara transparan dan terang benderang wujud fisik Akta Pelepasan Hak C.428 seluas 11.320 m² atas nama Alin bin Embing.
b. Meminta agar proses audit terhadap Hak Guna Bangunan (HGB) 216/2308 atas nama PT Jaya Real Property Tbk tidak dihalangi dan dibuka untuk publik.
c. Meminta verifikasi ulang terhadap girik C.428 milik Alin bin Embing secara terbuka dan akuntabel.
> “Saya mewakili keluarga Yatmi binti Jeman, seorang ibu pedagang cilok kaki lima yang menurut keluarga tanahnya dirampas dengan semena-mena oleh PT Jaya Property Tbk demi berdirinya Mall Bintaro Exchange,” ujar Angel dalam video pernyataan sikap tersebut dengan suara bergetar menahan tangis.
ULTIMATUM 10 HARI – LANGKAH HUKUM YANG AKAN DITEMPUH:
Dalam rilis tersebut, KTR Indonesia menyatakan memberi tenggat 10 hari kerja. Apabila tidak ada keputusan dan transparansi, pihaknya menyatakan akan menempuh upaya hukum berlapis:
Gugatan Fiktif Negatif ke PTUN Jakarta dan melaporkan kasus tersebut kepada Komisi II, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Satgas Anti Mafia Tanah Polri, dan Kejaksaan Agung.
KTR Indonesia juga menyatakan siap bersaksi di bawah sumpah dan meminta atensi langsung Presiden RI, DPR RI, Jaksa Agung, Kapolri, dan KPK.
Catatan Redaksi / Cover Both Sides & Asas Praduga Tak Bersalah:
Rilis ini disusun berdasarkan pernyataan sikap sepihak dari Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia. Materi ini masih berupa dugaan dan klaim dari pihak pelapor.
Hingga rilis ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta hak jawab secara berimbang kepada:
1. Sdr. Iljas Tedjo Prijono, SH. selaku Dirjen PSKP ATR/BPN
2. Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
3. Manajemen PT Jaya Real Property, Tbk
Sesuai dengan prinsip jurnalistik cover both sides dan asas praduga tak bersalah, redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi para pihak terkait.(DW)
