JAKARTA_HARIANESIA.COM_ Kamis 11 Juni 2026 – Hendra Warsito yang berstatus sebagai saksi terlapor dalam suatu perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum, mendapatkan pendampingan hukum dari tim kuasa hukum yang terdiri dari Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., didampingi Ass. Adv. Yoshua Rivaldo, S.K.M., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., serta Ass. Adv. Mohamad Farhan, S.H. dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan (Subur Jaya Lawfirm) – FERADI WPI.
Pendampingan tersebut dilakukan saat Hendra Warsito menjalani proses pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat. Kehadiran tim kuasa hukum merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh bantuan dan perlindungan hukum selama proses pemeriksaan berlangsung.
Selain itu, pendampingan hukum juga bertujuan memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Adv. Donny Andretti menjelaskan bahwa pihaknya hadir semata-mata untuk memberikan pendampingan hukum kepada klien dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami hadir dalam kapasitas sebagai kuasa hukum untuk memastikan hak-hak klien terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga menghormati proses yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan berharap seluruh tahapan dapat berjalan secara profesional, objektif, serta berkeadilan,” ujar Adv. Donny Andretti.
Ia menambahkan bahwa tim kuasa hukum akan bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap perkara tersebut kepada pihak yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara dimaksud. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya secara independen dan profesional.
Pendampingan hukum terhadap saksi maupun pihak yang terkait dalam suatu perkara merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya pendampingan tersebut, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan dan netralitas, kami membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Mariyo























