BOGOR_HARIANESIA.COM- Rabu, 9 September 2026, pukul 19.10 WIB Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satunya adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor di Cibinong.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan pemalsuan dokumen dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kecamatan Bojonggede.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP D.K. Zendrato mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
“Tujuan penggeledahan adalah mencari barang bukti,” kata Zendrato.
Selain Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, penyidik menggeledah dua lokasi lain di wilayah Bojonggede. Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah dokumen dan peralatan yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen fisik, dokumen elektronik, komputer, mesin tik, serta barang lainnya.
Zendrato menjelaskan, dugaan pemalsuan yang diselidiki tidak hanya berkaitan dengan sertifikat. Penyidik menduga terdapat dokumen yang dipalsukan dalam proses pendaftaran, verifikasi, hingga justifikasi PTSL.
Sejumlah produk PTSL yang berkaitan dengan perkara tersebut telah dibatalkan. Polisi juga telah memblokir sejumlah sertifikat yang menjadi bagian dari penyidikan.
Penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak Desember 2025. Hingga kini, hampir 50 orang telah diperiksa untuk mengungkap proses pendaftaran dan dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Pada program PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede terdapat sekitar 10 ribu sertifikat. Namun, penyidik baru memfokuskan pemeriksaan terhadap 52 sertifikat.
“Untuk 10 ribu sertifikat, kita baru fokus pada 52 sertifikat. Sisanya akan kita lakukan pengembangan,” ujar Zendrato.
Meski penggeledahan berlangsung, pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor disebut tetap berjalan normal.
Penyidik masih memeriksa dokumen yang diamankan dan mendalami keterangan para saksi. Pengembangan perkara juga dilakukan untuk mengetahui rangkaian proses penerbitan produk PTSL serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan dugaan pemalsuan tersebut.
Fakih




















