Jakarta_HARIANESIA.COM_Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Yuni
Daru Winarsih. bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku penerima kuasa substitusi Presiden
RI menghadiri sidang perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 31/PUU-XXIV/2026 terkait Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) pada Rabu, 15 April 2026 di Mahkamah Konstitusi.
Adapun agenda sidang ini yaitu mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah atas permohonan uji
materiil yang diajukan karena adanya kekhawatiran terkait kerugian hak konstitusional atas berlakunya asal
2 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5), Pasal 31,
Pasal 32 ayat (1), Pasal 79 ayat (8), Pasal 93 ayat (3), Pasal 99 ayat (3), Pasal 277, Pasal 281, Pasal 282
ayat (1), Pasal 344 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Undang-undang Nomor 20
Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28G ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terhadap Undang-Undang
Dasar (UUD) 1945.
Atas permohonan tersebut, Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum (Supratman Andi Agtas), Menteri
Imigrasi dan Pemasyarakatan (Agus Andrianto), Jaksa Agung Republik Indonesia (ST Burhanuddin) dan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Listyo Sigit Prabowo), memberikan keterangan yang
dibacakan oleh Edward Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Menter Hukum yang pada pokoknya
menyampaikan:
1. Secara yuridis formil dan materiil, dalam arsitektur Sistem Peradilan Pidana Terpadu
(Integrated Criminal Justice System), penyebutan eksistensi Pembimbing
Kemasyarakatan di dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 344 ayat (3) KUHAP sejatinya
merupakan langkah progresif pembentuk undang-undang untuk menyatukan instrumen
hukum acara dengan filosofi pemidanaan modern yang berorientasi pada pemulihan.
Rumusan ini tidak bermaksud untuk menempatkan Pembimbing Kemasyarakatan
sebagai organ hukum acara pidana yang bersifat represif, melainkan justru mengukuhkan
betapa krusialnya fungsi pemasyarakatan untuk menopang dan mengawal bekerjanya
hukum acara pidana itu sendiri.
2. Dengan masuknya Pembimbing Kemasyarakatan ke dalam norma dasar sistem peradilan
pidana terpadu di KUHAP, maka hubungan antara KUHAP dan Undang-Undang
Pemasyarakatan justru menjadi semakin harmonis dan saling menguatkan.
Oleh sebab itu, dalil Para Pemohon yang menilai Pasal 2 ayat (2) mengandung
pembatasan peran Pembimbing Kemasyarakatan sesungguhnya lahir dari kesalahan
memahami hubungan antara norma pengakuan sistemik dengan norma teknis
operasional. Norma a quo berfungsi sebagai payung integratif, sedangkan rincian kewenangan teknis Pembimbing Kemasyarakatan tetap diatur secara lex specialis dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
3. Dalam hal restorative justice, Pemerintah menjelaskan bahwa merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana, sehingga penerapannya tidak terbatas
pada tahap penuntutan atau persidangan, tetapi juga dimungkinkan sejak tahap
penyelidikan. Dasar pemikirannya adalah bahwa apabila pada tahap awal pelapor dan
terlapor telah mencapai penyelesaian melalui pemulihan kerugian dan pelapor tidak lagi
melanjutkan perkara, maka secara substantif telah terjadi penyelesaian yang bercorak
restoratif.
Penerapan restorative justice pada tahap penyelidikan tidak dapat dilakukan tanpa
kontrol. Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, penyelesaian tersebut harus
tetap dilaporkan kepada penyidik dan diberitahukan kepada penuntut umum. Dengan
demikian, restorative justice pada tahap penyelidikan dipahami sebagai mekanisme
pemulihan yang tetap berada dalam kerangka akuntabilitas dan pengawasan sistem
peradilan pidana.
4. Terkait kedudukan Penyidik Utama dan koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
dengan Penyidik Polri dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) KUHAP Baru Tahun
2025, Pemerintah menyampaikan bahwa dalam mekanisme penegakan Hukum Pidana,
KUHAP secara tegas telah menentukan tentang adanya suatu sistem yang disebut
“Sistem Penegakan Hukum Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System), dimulai
dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polri/PPNS, penuntutan oleh
Kejaksaan, dan pemeriksaan di depan persidangan oleh Hakim.
Penempatan Penyidik Polri sebagai Penyidik Utama, tidak terlepas dari konsep
diferensiasi fungsional, yang menitikberatkan penyidikan pada kepolisian, penuntutan
pada jaksa, kemudian peradilan pada hakim. Kemudian advokat, memberikan pembelaan
dan bantuan hukum supaya perkara pidana itu dilihat secara profesional dan proporsional,
dan Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas membina terpidana dan narapidana.
Dalam praktiknya selama ini pelaksanaan penyidikan PPNS berada dibawah koordinasi
dan diawasi oleh penyidik polisi. Dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) KUHAP menyatakan
bahwa dalam pelaksanaan kewenangannya, PPNS berada di bawah koordinasi dan
pengawasan Penyidik Polisi. Selain itu, koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS
merupakan salah satu tugas Polri yang disebutkan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f UU polri.
