Hukum

Geger Skandal “Rekening Mandor” PUPR: Bupati Bogor Diseret Isu Kelalaian

Bogor_HARIANESIA.COM_ Percakapan telepon antara Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Ketua DPD LSM Indonesia Morality Watch, Edwar, justru memantik sorotan baru di tengah mencuatnya dugaan korupsi masif di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Alih-alih menunjukkan ketegasan membongkar dugaan praktik korupsi berjamaah, respons Bupati dinilai lebih sibuk mengeluhkan pengawasan media dan LSM.

Sikap defensif tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap prinsip transparansi dan pemberantasan korupsi.

Gerah Diawasi, Bupati Dinilai Antikritik

Keluhan Bupati yang menyebut “apa-apa jadi berita” dianggap sebagai sinyal buruk terhadap keterbukaan informasi publik. Padahal, dugaan penyimpangan anggaran di sektor jalan, jembatan, hingga pengairan menyangkut uang rakyat yang wajib diawasi publik.

Secara yuridis, sikap keberatan terhadap fungsi kontrol media dan LSM bertentangan dengan semangat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah daerah bukan institusi tertutup yang kebal kritik, melainkan badan publik yang wajib membuka akses informasi kepada masyarakat.

Lebih jauh, Pasal 41 UU Tipikor secara jelas memberikan hak kepada masyarakat, media, dan LSM untuk ikut mengawasi serta melaporkan dugaan korupsi. Karena itu, narasi bahwa pengawasan publik mengganggu “langkah internal” dinilai tidak memiliki dasar moral maupun hukum.

Klaim Pertemuan Tanpa Bukti, Dinilai Tidak Akuntabel

Bupati Bogor juga mengklaim telah melakukan koordinasi dan pertemuan dengan jajaran PUPR terkait dugaan korupsi tersebut. Namun hingga kini, tidak ada bukti administrasi resmi yang dipublikasikan kepada publik.

Tidak adanya nota dinas, undangan resmi, daftar hadir, maupun berita acara rapat membuat klaim tersebut rawan dianggap sekadar pernyataan lisan tanpa pertanggungjawaban administratif.

Dalam perspektif UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan pejabat publik wajib tunduk pada asas kepastian hukum dan asas keterbukaan. Tanpa dokumen resmi, publik berhak mempertanyakan keseriusan langkah yang diklaim telah dilakukan.

Dugaan “Rekening Mandor” Tak Bisa Dijawab dengan Retorika

Munculnya dugaan modus “rekening mandor” di 15 UPT PUPR Kabupaten Bogor merupakan persoalan serius yang tidak bisa disikapi dengan keluhan ataupun retorika defensif.

Sebagai kepala daerah, Bupati Bogor memegang tanggung jawab penuh terhadap pengawasan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Jika dugaan aliran setoran melalui rekening mandor di Bank BJB telah dilaporkan secara spesifik namun tidak segera ditindaklanjuti melalui audit investigatif Inspektorat atau pelaporan kepada aparat penegak hukum, maka hal itu berpotensi dinilai sebagai bentuk kelalaian pengawasan.

Dalam konteks hukum administrasi, pembiaran terhadap dugaan korupsi yang telah diketahui pejabat berwenang dapat menjadi catatan serius terhadap integritas tata kelola pemerintahan daerah.

Publik Menunggu Tindakan, Bukan Keluhan

Alih-alih sibuk mempersoalkan pemberitaan media dan tekanan LSM, Bupati Bogor seharusnya menunjukkan keberpihakan kepada publik dengan membuka data, memerintahkan audit investigatif, dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke proses hukum.

Sebab di tengah dugaan korupsi yang disebut berlangsung sistematis di tubuh PUPR, sikap defensif justru memunculkan kesan bahwa penguasa lebih terganggu oleh suara pengawas ketimbang ancaman kebocoran uang rakyat.

Tim

Exit mobile version