Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Tim JPN Berpartisipasi Dalam Sidang Pengujian KUHAP Baru di Mahkamah Konstitusi

×

Tim JPN Berpartisipasi Dalam Sidang Pengujian KUHAP Baru di Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta_HARIANESIA.COM_Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Yuni

Daru Winarsih. bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku penerima kuasa substitusi Presiden

Banner Iklan Harianesia 300x600

RI menghadiri sidang perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 31/PUU-XXIV/2026 terkait Kitab Undang￾Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) pada Rabu, 15 April 2026 di Mahkamah Konstitusi.

Adapun agenda sidang ini yaitu mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah atas permohonan uji

materiil yang diajukan karena adanya kekhawatiran terkait kerugian hak konstitusional atas berlakunya asal

2 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5), Pasal 31,

Pasal 32 ayat (1), Pasal 79 ayat (8), Pasal 93 ayat (3), Pasal 99 ayat (3), Pasal 277, Pasal 281, Pasal 282

ayat (1), Pasal 344 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Undang-undang Nomor 20

Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Pasal 28D ayat (1), dan Pasal

28G ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terhadap Undang-Undang

Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga :  DARURAT OBAT TERLARANG: Bandar Berinisial 'A' & 'U' Gentayangan di Jalaksana-Cilimus, Polisi Diminta Bertindak Tegas!

Atas permohonan tersebut, Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum (Supratman Andi Agtas), Menteri

Imigrasi dan Pemasyarakatan (Agus Andrianto), Jaksa Agung Republik Indonesia (ST Burhanuddin) dan

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Listyo Sigit Prabowo), memberikan keterangan yang

dibacakan oleh Edward Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Menter Hukum yang pada pokoknya

menyampaikan:

1. Secara yuridis formil dan materiil, dalam arsitektur Sistem Peradilan Pidana Terpadu

(Integrated Criminal Justice System), penyebutan eksistensi Pembimbing

Kemasyarakatan di dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 344 ayat (3) KUHAP sejatinya

merupakan langkah progresif pembentuk undang-undang untuk menyatukan instrumen

hukum acara dengan filosofi pemidanaan modern yang berorientasi pada pemulihan.

Rumusan ini tidak bermaksud untuk menempatkan Pembimbing Kemasyarakatan

sebagai organ hukum acara pidana yang bersifat represif, melainkan justru mengukuhkan

betapa krusialnya fungsi pemasyarakatan untuk menopang dan mengawal bekerjanya

hukum acara pidana itu sendiri.

2. Dengan masuknya Pembimbing Kemasyarakatan ke dalam norma dasar sistem peradilan

pidana terpadu di KUHAP, maka hubungan antara KUHAP dan Undang-Undang

Pemasyarakatan justru menjadi semakin harmonis dan saling menguatkan.

Oleh sebab itu, dalil Para Pemohon yang menilai Pasal 2 ayat (2) mengandung

Baca Juga :  TRC PPA Indonesia Desak Polres Jakarta Utara Untuk Segera Terbitkan STTS DPO Terhadap Terduga Pelaku AJ

pembatasan peran Pembimbing Kemasyarakatan sesungguhnya lahir dari kesalahan

memahami hubungan antara norma pengakuan sistemik dengan norma teknis

operasional. Norma a quo berfungsi sebagai payung integratif, sedangkan rincian kewenangan teknis Pembimbing Kemasyarakatan tetap diatur secara lex specialis dalam

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

3. Dalam hal restorative justice, Pemerintah menjelaskan bahwa merupakan bagian yang

tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana, sehingga penerapannya tidak terbatas

pada tahap penuntutan atau persidangan, tetapi juga dimungkinkan sejak tahap

penyelidikan. Dasar pemikirannya adalah bahwa apabila pada tahap awal pelapor dan

terlapor telah mencapai penyelesaian melalui pemulihan kerugian dan pelapor tidak lagi

melanjutkan perkara, maka secara substantif telah terjadi penyelesaian yang bercorak

restoratif.

Penerapan restorative justice pada tahap penyelidikan tidak dapat dilakukan tanpa

kontrol. Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, penyelesaian tersebut harus

tetap dilaporkan kepada penyidik dan diberitahukan kepada penuntut umum. Dengan

demikian, restorative justice pada tahap penyelidikan dipahami sebagai mekanisme

pemulihan yang tetap berada dalam kerangka akuntabilitas dan pengawasan sistem

peradilan pidana.

4. Terkait kedudukan Penyidik Utama dan koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

Baca Juga :  Tebar Berkah Ramadan, Lapas Kelas I Makassar Turun ke Jalan Bagikan Takjil untuk Masyarakat

dengan Penyidik Polri dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) KUHAP Baru Tahun

2025, Pemerintah menyampaikan bahwa dalam mekanisme penegakan Hukum Pidana,

KUHAP secara tegas telah menentukan tentang adanya suatu sistem yang disebut

“Sistem Penegakan Hukum Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System), dimulai

dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polri/PPNS, penuntutan oleh

Kejaksaan, dan pemeriksaan di depan persidangan oleh Hakim.

Penempatan Penyidik Polri sebagai Penyidik Utama, tidak terlepas dari konsep

diferensiasi fungsional, yang menitikberatkan penyidikan pada kepolisian, penuntutan

pada jaksa, kemudian peradilan pada hakim. Kemudian advokat, memberikan pembelaan

dan bantuan hukum supaya perkara pidana itu dilihat secara profesional dan proporsional,

dan Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas membina terpidana dan narapidana.

Dalam praktiknya selama ini pelaksanaan penyidikan PPNS berada dibawah koordinasi

dan diawasi oleh penyidik polisi. Dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) KUHAP menyatakan

bahwa dalam pelaksanaan kewenangannya, PPNS berada di bawah koordinasi dan

pengawasan Penyidik Polisi. Selain itu, koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS

merupakan salah satu tugas Polri yang disebutkan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f UU polri.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600