Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Tiga Tahun Menanti, Laporan Masyarakat di Polresta Denpasar Naik ke Penyidikan dikawal SUBUR JAYA LAWFIRM-FERADI WPI

×

Tiga Tahun Menanti, Laporan Masyarakat di Polresta Denpasar Naik ke Penyidikan dikawal SUBUR JAYA LAWFIRM-FERADI WPI

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60
Setelah melalui proses sejak Juli 2023, penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana berdasarkan hasil gelar perkara

DENPASAR — Hampir tiga tahun berlalu sejak sebuah laporan masyarakat disampaikan ke Polresta Denpasar pada Juli 2023. Kini, perkara tersebut memasuki babak baru setelah penyidik meningkatkan penanganannya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor B/1065.g/VIII/RES.1.11/2026/Satreskrim, tertanggal 31 Agustus 2026. Dalam surat itu disebutkan, peningkatan perkara dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Laporan tersebut bermula dari Pengaduan Masyarakat Nomor DUMAS/545/VII/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI tertanggal 6 Juli 2023, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Laporan Informasi Nomor R/LI/672/VII/2023/Satreskrim pada 8 Juli 2023.

Baca Juga :  Bangunan Liar Yang Keberadaanya di Lahan Irigasi, " Syech Jamaludin Al'Amudi : Camat Benda, Tolong Anda Berikan Sanksi Tegas!

Penanganan perkara kemudian mendapatkan pengawalan hukum secara intensif sejak Oktober 2025 setelah pihak pelapor menunjuk Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dan Gita Kusuma Mega Putra SH, A.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. sebagai pendamping hukum dari Firma Hukum Subur Jaya Dan Rekan dengan induk Organisasi Advokat FERADI WPI.

“Kami mengapresiasi Polresta Denpasar, khususnya Unit IV Satreskrim, atas perkembangan penanganan perkara ini. Bagi kami, yang terpenting adalah adanya kepastian bahwa laporan masyarakat tetap diproses sesuai mekanisme hukum,” ujar Gita

Baca Juga :  Tantangan Global Kian Kompleks, Mulyadi Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah Nasional

Meski demikian, pendamping hukum menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum, Ujar Donny

“Kami menghormati kewenangan penyidik. Kami tidak ingin menyimpulkan seseorang bersalah. Ada atau tidaknya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab harus ditentukan berdasarkan fakta serta alat bukti dalam proses penyidikan,” Tandas Gita

Pihak pelapor berharap penyidikan selanjutnya berjalan profesional, objektif, transparan, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 Tokoh Bangsa dalam Upacara Khidmat di Istana Negara

Peningkatan ke tahap penyidikan menjadi babak baru dalam perjalanan laporan tersebut. Namun, tahapan ini belum merupakan kesimpulan akhir mengenai kesalahan seseorang. Proses selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk membuat terang dugaan peristiwa pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Mariyo

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600