Edukasi

The Three Musketeers FERADI WPI Hadir dalam Persidangan di PN Cikarang

Cikarang, Kamis, 10 September 2026 — Tiga advokat dari FERADI WPI, yakni Revan Pratama Wijaya, Erwin Maulana, dan Ganda Subrata, tampak hadir di Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis (10/9/2026), dalam agenda persidangan perkara yang mereka tangani.

Ketiganya merupakan bagian dari jajaran advokat FERADI WPI yang selama ini dikenal aktif menangani berbagai perkara hukum di sejumlah wilayah. Kehadiran mereka dalam persidangan menjadi bagian dari komitmen tim hukum dalam menjalankan tugas profesional untuk mendampingi dan memperjuangkan kepentingan hukum para kliennya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di lingkungan FERADI WPI, ketiganya juga memiliki julukan masing-masing. Revan Pratama Wijaya dikenal dengan sebutan “The Dragon of FERADI WPI”, Erwin Maulana dengan julukan “The Lion of FERADI WPI”, sedangkan Ganda Subrata dikenal sebagai “The Eagle of FERADI WPI”.

Ketiga sosok tersebut kemudian kerap disebut sebagai “The Three Musketeers of FERADI WPI” atau Tiga Pendekar FERADI WPI, sebuah julukan yang menggambarkan kekompakan mereka ketika berada dalam satu tim penanganan perkara.

Kiprah ketiganya tidak terlepas dari pembinaan dan arahan Ketua Umum sekaligus pendiri FERADI WPI, Donny Andretti, yang selama ini mendorong para advokat di lingkungan FERADI WPI untuk mengedepankan profesionalitas, integritas, serta pemahaman hukum dalam menjalankan tugas profesinya.

Dalam menangani perkara, Revan, Erwin, dan Ganda dituntut untuk mampu membaca persoalan hukum secara cermat, menyusun strategi pembelaan maupun pendampingan secara terukur, serta menyampaikan argumentasi hukum di hadapan persidangan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kehadiran mereka di PN Cikarang pada Kamis, 10 September 2026, kembali menunjukkan aktivitas para advokat FERADI WPI dalam menjalankan profesinya di ruang-ruang persidangan.

Catatan Redaksi:
Sebagai media yang independen dan berimbang, redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Mariyo

Exit mobile version