DEPOK_HARIANESIA.COM, Kamis, 10 September 2026, 12.11 WIB Papan informasi pembangunan drainase di Jalan Lingkungan Masjid Al-Ikhlas RT 01/RW 013, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok, mencantumkan anggaran Rp66.638.425 yang bersumber dari APBD Kota Depok. Pelaksana kegiatan disebut Pokmas RW 013 Blok Gedong.
Pekerjaan tersebut menggunakan U-Ditch precast 30×30 sentimeter dengan tutup Heavy Duty (HD). Masa pelaksanaan tercantum 30 Agustus sampai 30 September 2026.
Nilai anggaran puluhan juta rupiah itu tentu bukan angka kecil. Karena bersumber dari uang publik, rincian penggunaannya semestinya tidak menjadi sesuatu yang sulit diketahui masyarakat.
Berdasarkan informasi lapangan, panjang pekerjaan disebut sekitar 70 meter. Jika benar demikian, muncul pertanyaan sederhana: seberapa besar sebenarnya kebutuhan biaya material dan pekerjaan untuk menghasilkan pembangunan tersebut?
Sebagai simulasi, apabila harga U-Ditch beserta tutup diasumsikan sekitar Rp450 ribu per unit, kebutuhan 70 meter dengan panjang unit sekitar 1,2 meter menghasilkan sekitar 58,3 unit atau dibulatkan 60 unit.
Maka:
60 × Rp450.000 = Rp27 juta.
Dari anggaran Rp66.638.425, secara hitungan sederhana masih tersisa sekitar Rp39,6 juta.
Jika kemudian diasumsikan terdapat biaya tenaga ahli Rp150 ribu per meter:
70 × Rp150.000 = Rp10,5 juta.
Simulasi tersebut menyisakan sekitar Rp29,1 juta.
Lantas untuk apa saja sisa anggaran tersebut?
Pertanyaan inilah yang harus dijawab secara terbuka. Bukan dengan sekadar menunjukkan papan proyek, melainkan dengan memperlihatkan RAB dan realisasi belanja.
Sebab papan proyek hanya memberitahukan nilai total anggaran. Masyarakat belum mendapatkan gambaran berapa harga material sebenarnya, berapa jumlah U-Ditch yang dibeli, berapa ongkos tenaga kerja, biaya tenaga ahli, transportasi, pekerjaan persiapan, hingga komponen lainnya.
Kalau semua sudah sesuai RAB, apa sulitnya membuka rincian?
Transparansi justru akan mematahkan berbagai prasangka yang mungkin muncul di masyarakat. Sebaliknya, ketika rincian anggaran tidak dijelaskan, ruang spekulasi semakin terbuka.
Perlu ditegaskan, hitungan tersebut bukan tuduhan adanya keuntungan ataupun penyimpangan. Harga Rp450 ribu dan biaya tenaga ahli Rp150 ribu per meter juga merupakan asumsi untuk simulasi, bukan angka yang tercantum dalam papan proyek.
Karena itu, pihak yang paling berwenang menjawab adalah Pokmas RW 013, Kelurahan Tapos, serta instansi teknis Pemerintah Kota Depok dengan menunjukkan RAB dan realisasi anggaran yang sebenarnya.
Uang yang digunakan adalah uang publik. Maka publik berhak tahu: Rp66,6 juta itu habis untuk apa saja?
Fakih
