Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Terdakwa Nadiem Makarim  Berhalangan Hadir Karena Sakit, Sidang Chromebook Ditunda

×

Terdakwa Nadiem Makarim  Berhalangan Hadir Karena Sakit, Sidang Chromebook Ditunda

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA_HARIANESIA.COM_ Persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi Pendidikan pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 27 April 2026 ditunda sampai dengan Senin 4 Mei 2026.

Agenda sidang yang seharusnya mendengarkan keterangan saksi a de charge atau saksi yang meringankan tidak dapat berjalan. Hal itu diputuskan oleh Majelis Hakim karena Terdakwa Nadiem Makarim berhalangan hadir akibat kondisi sakit.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan bahwa Penuntut Umum menghargai keterangan medis yang dikeluarkan oleh dokter terkait kondisi terdakwa. Sebagai pihak yang berkewajiban menghadirkan terdakwa, JPU telah membacakan surat keterangan sakit tersebut di hadapan majelis hakim sebagai alasan ketidakhadiran yang sah secara hukum.

Baca Juga :  Proyek Turap Setu Rawa Jejed Diduga Tak Sesuai Standar, Pihak Terkait Saling Lempar Tanggung Jawab

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa sempat mengajukan permohonan agar pemeriksaan saksi atau ahli tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Nadiem Makarim. JPU sebenarnya tidak keberatan dengan usulan tersebut karena Pasal 201 KUHAP memang memungkinkan hal itu demi kelancaran dan penyelesaian proses hukum. Namun, setelah melalui proses musyawarah, majelis hakim akhirnya mengambil keputusan untuk menunda persidangan hingga terdakwa pulih.

Baca Juga :  Tambak Udang Vaname Diduga Langgar Tata Ruang dan Beroperasi Tanpa Izin di Pesisir Nyamplungsari, Pemkab Pemalang Didesak Tegakkan Hukum Secara Tegas

Ari Yusuf Amir selaku Tim Penasihat Hukum terdakwa, mengungkapkan rasa kecewa dan menyesalkan keputusan hakim tersebut. Pihaknya merasa keberatan karena telah menghadirkan para ahli yang memiliki jadwal sangat padat, sehingga penundaan ini memaksa mereka untuk melakukan penjadwalan ulang atau bahkan mengganti ahli yang telah disiapkan.

Ari menegaskan bahwa terdakwa sendiri sebenarnya sudah memberikan pernyataan setuju dan izin tertulis agar pemeriksaan ahli tetap dilakukan tanpa kehadirannya, mengingat keterangan ahli merupakan pendapat yang tidak memerlukan konfirmasi langsung dari terdakwa.

Baca Juga :  Rencana Pembangunan Jalan di Tanah PSU Mendapat Penolakan dari Warga Perumahan Venesia Babakan Madang

Meskipun merasa kecewa dengan penundaan tersebut, pihak penasihat hukum menyatakan tetap menghargai keputusan hakim dan mengapresiasi langkah cepat JPU dalam menangani situasi ini.

Saat ini, Nadiem Makarim dilaporkan telah mendapatkan perawatan medis yang baik di rumah sakit, dan semua pihak berharap agar proses persidangan selanjutnya dapat kembali berjalan dengan lancar.

(Heri)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600