Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Tegas dan Terukur, Polres Wonogiri Berhasil Bongkar Peredaran Sabu dan Obat Terlarang

×

Tegas dan Terukur, Polres Wonogiri Berhasil Bongkar Peredaran Sabu dan Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

WONOGIRI – Komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan oleh Polres Wonogiri. Melalui kerja cepat dan terukur Sat Resnarkoba, seorang pengedar narkotika jenis sabu dan obat daftar G berhasil diamankan pada Senin (2/3/2026) malam di wilayah Kecamatan Ngadirojo.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di Jalan Raya Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial WTP (26).

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,85 gram serta 320 butir obat daftar G jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl.

Baca Juga :  Polsek Metro Tamansari Amankan Pengguna Tembakau Sintetis Saat Razia Kejahatan Jalanan

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata keseriusan institusi dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami akan bertindak tegas dan profesional untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolresta Pati Besuk Korban Kerusuhan Aksi 13 Agustus di RSUD Soewondo

Pengungkapan ini bukan sekadar penindakan hukum, tetapi juga bagian dari langkah preventif dan represif yang terus digencarkan Polres Wonogiri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat berjalan efektif. Polres Wonogiri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Baca Juga :  Siswa SIP Angkatan 56 TA 2026 Resimen Parakrama Pradhana Pengiriman Polda Jawa Tengah Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Muslimin Sukabumi

Dengan langkah tegas, respons cepat, dan komitmen berkelanjutan, Polres Wonogiri memastikan akan terus berada di garda terdepan dalam perang melawan narkotika demi terwujudnya Wonogiri yang bersih, aman, dan berdaya.

Mariyo

(Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600