Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Stafsus Menag Tegaskan Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo Belum Berizin, Dukung Penegakan Hukum Transparan

×

Stafsus Menag Tegaskan Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo Belum Berizin, Dukung Penegakan Hukum Transparan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta_HARIANESIA.COM– Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa lembaga Hamalatul Qur’an yang berada di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, belum memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren dan tidak tercatat dalam sistem pendataan resmi Kemenag.

Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, mengatakan bahwa pihaknya mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terkait kasus tersebut. Ia menegaskan, proses hukum yang berjalan merupakan upaya penindakan terhadap dugaan tindak pidana, bukan bentuk kriminalisasi terhadap lembaga pendidikan pesantren.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

“Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Polri secara profesional, proporsional, dan transparan. Penanganan perkara ini harus dilihat sebagai upaya penegakan hukum, bukan kriminalisasi terhadap pondok pesantren,” ujar Gugun, Minggu (1/11/2026).

Baca Juga :  Aplikasi GAMA Dilamar Malaysia, KPGN Resmi Gunakan Teknologi Karya Anak Bangsa

Gugun menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi Kemenag, lembaga Hamalatul Qur’an di Sukoharjo belum terdaftar dan tidak memiliki izin operasional pesantren. Sementara itu, lembaga di Karanganyar diketahui berstatus Rumah Qur’an Gratis yang juga belum mengantongi izin operasional pondok pesantren.

Di sisi lain, Gugun menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak-anak yang berada di lokasi menjadi perhatian utama. Kemenag berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memastikan pendampingan serta pemenuhan hak pendidikan dan kondisi psikologis para santriwati.

Baca Juga :  Gotong Royong Lintas Lembaga, Jenazah WNI Asal Tangerang Berhasil Dipulangkan dari Bangka Belitung ke Bandara Soekarno-Hatta

“Apapun status lembaganya, hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan layak serta perlindungan harus tetap menjadi prioritas. Kami memastikan pendampingan dilakukan agar anak-anak dapat kembali kepada keluarga dan melanjutkan pendidikan Al-Qur’an di lembaga resmi,” jelasnya.

Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang berlangsung sekaligus memastikan anak-anak tidak terdampak persoalan hukum yang melibatkan orang dewasa.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Raih Anugerah HUMAS INDONESIA 2025 Kategori Institusi Terpopuler di Media Sosial

Mariyo

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600