Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Sidang Pukul 10.00 WIB Belum Dimulai hingga 13.30 WIB, Pelayanan PN Kendal Disorot

×

Sidang Pukul 10.00 WIB Belum Dimulai hingga 13.30 WIB, Pelayanan PN Kendal Disorot

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

KENDAL_HARIANESIA.COM— Jadwal persidangan Perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl di Pengadilan Negeri Kendal menjadi sorotan setelah sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB belum juga dimulai hingga sekitar pukul 13.30 WIB.

Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan–FERADI WPI selaku kuasa hukum Penggugat mengaku telah hadir di Pengadilan Negeri Kendal sejak sekitar pukul 09.30 WIB, atau sebelum jadwal persidangan sebagaimana tercantum dalam relaas panggilan sidang.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Berdasarkan pesan otomatis pemberitahuan relaas panggilan sidang yang diterima kuasa hukum melalui WhatsApp Mahkamah Agung RI, Perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl dijadwalkan digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak di Ruang Sidang Tirta.

Dalam pemberitahuan tersebut juga disebutkan bahwa panggilan sidang dapat dilihat melalui e-Court Mahkamah Agung RI pada menu detail perkara.

Baca Juga :  Jamintel Sosialisasikan Program Jaga Desa dan Kukuhkan DPC ABPEDNAS Kabupaten Bogor

Namun, setelah tim hukum bersama Penggugat hadir di lokasi sejak pukul 09.30 WIB, persidangan belum kunjung dimulai sesuai waktu yang tercantum dalam pemberitahuan tersebut.

Hingga sekitar pukul 13.30 WIB, atau lebih dari tiga setengah jam setelah jadwal yang ditentukan, tim kuasa hukum masih menunggu kepastian dimulainya persidangan.

Saat ditemui wartawan, tim hukum menyampaikan bahwa mereka masih menunggu pelaksanaan sidang. Kondisi ruang sidang yang disebut masih kosong serta belum terlihat adanya hakim yang memimpin persidangan pada saat itu turut menjadi perhatian.

Keterlambatan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kepastian waktu pelaksanaan persidangan serta kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan.

Ketua Umum FERADI WPI menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Menurutnya, kepastian jadwal dan disiplin waktu dalam pelayanan peradilan merupakan bagian penting dari pelayanan kepada masyarakat dan para pencari keadilan.

Baca Juga :  Ketua Umum FERADI WPI Tegaskan Pendampingan Hukum untuk Fam Fuk Tjhong Alias Uun Tetap Berjalan, Hormati Proses Penyidikan dan Hasil Pemeriksaan BK

“Jadwal persidangan merupakan bagian dari kepastian pelayanan kepada masyarakat. Ketika para pihak sudah hadir sesuai waktu yang ditentukan, tentu mereka berharap persidangan dapat dilaksanakan sesuai jadwal atau setidaknya mendapatkan informasi yang jelas apabila terjadi perubahan atau keterlambatan,” ujarnya.

Ia berharap kondisi tersebut menjadi perhatian bersama, khususnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kepastian informasi bagi masyarakat yang sedang menjalani proses hukum di pengadilan.

Menurutnya, evaluasi terhadap manajemen waktu persidangan penting dilakukan agar kejadian serupa tidak berulang dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terjaga.

“Ini bukan semata-mata persoalan menunggu, tetapi menyangkut kepastian pelayanan. Masyarakat maupun kuasa hukum yang datang ke pengadilan tentu telah mengatur waktu dan kegiatan mereka berdasarkan jadwal resmi yang diberikan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Proyek Drainase di Beji Timur Diduga “Siluman”, Langgar Aturan, dan Berjalan Tanpa Pengawasan

Tim kuasa hukum juga berharap pihak Pengadilan Negeri Kendal dapat memberikan penjelasan mengenai keterlambatan pelaksanaan sidang Perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl tersebut.

Sorotan ini sekaligus diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Pengadilan Negeri Kendal, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, maupun Mahkamah Agung RI dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, khususnya terkait ketepatan waktu dan penyampaian informasi kepada para pihak.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan dan informasi yang diperoleh dari tim kuasa hukum serta pemberitahuan jadwal persidangan yang disampaikan kepada redaksi. Sebagai media yang independen dan berimbang, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pengadilan Negeri Kendal maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Mariyo

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600