Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Perkembangan Penanganan Dugaan Korupsi Pengadaan Antena Siaran Luar Negeri LPP RRI, Kejari Depok Tetapkan Satu Tersangka Baru

×

Perkembangan Penanganan Dugaan Korupsi Pengadaan Antena Siaran Luar Negeri LPP RRI, Kejari Depok Tetapkan Satu Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok_HARIANESIA.COM, 6 Agustus 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pemancar Siaran Luar Negeri berupa Antena Rotable Log Periodic di Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) yang berlokasi di Cimanggis, Kota Depok, Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan keterangan resmi penyidik, pada Kamis (6/8), Tim Penyidik Kejari Depok menetapkan satu orang tersangka baru berinisial S, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Informasi Teknologi Direktorat Teknologi dan Media Baru LPP RRI periode 2019–2021 sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa dalam proyek tersebut.

Banner Iklan Harianesia 300x600

 

Baca Juga :  ‎Diduga Kembali Marak, Penjualan Obat Keras Golongan G Bebas Beredar di Cianjur

 

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni W selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan M selaku Direktur PT CPM sebagai penyedia barang dan jasa. Dengan demikian, hingga saat ini terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Menurut penyidik, tersangka S diduga menetapkan PT CPM sebagai penyedia barang dan jasa meskipun perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam proses pengadaan. Penyidik menduga proses tersebut dilakukan dengan mengondisikan perusahaan agar seolah-olah memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi yang berlaku.

Kejari Depok juga menyampaikan bahwa dugaan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun demikian, besaran kerugian tersebut hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga :  Silang Pendapat DPR dan BNN Soal Penangkapan Pengguna Narkotika, Dr. Anang Iskandar: Penegakan Hukum Harus Pahami UU Narkotika Secara Utuh

Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 603 KUHP dan ketentuan terkait lainnya.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Depok menahan tersangka W dan S di Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok selama 20 hari terhitung sejak 6 Agustus 2026. Sementara itu, tersangka M belum dilakukan penahanan.

Penyidik juga mengungkapkan bahwa tersangka M tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang telah dijadwalkan pada hari yang sama. Kejari Depok mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif guna mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Baca Juga :  Polsek Cileungsi Menyelidiki Penemuan Orang Tergeletak di Pinggir Jalan: Detail dan Informasi Terkini

Red/Tim

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600