Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Sidang Perkara Perdata di PN Semarang Ditunda, Majelis Hakim Jadwalkan Pemanggilan Kembali Tergugat

×

Sidang Perkara Perdata di PN Semarang Ditunda, Majelis Hakim Jadwalkan Pemanggilan Kembali Tergugat

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Semarang, 6 Agustus 2026 – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (6/8/2026) kembali mengalami penundaan karena Tergugat I, BPR Artomoro, tidak hadir dalam persidangan.

Majelis Hakim menetapkan sidang berikutnya pada Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemanggilan kembali Tergugat I. Dalam penetapannya, majelis juga menyampaikan bahwa persidangan akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum meskipun Tergugat I kembali tidak hadir.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Tim hukum penggugat hadir di persidangan

Baca Juga :  Warga Resah : TPA Ilegal di Limo Ancam Keselamatan dan Lingkungan, PT Mega Politan Tutup Akses

Pihak Penggugat tetap menghadiri persidangan dengan didampingi Tim Hukum Subur Jaya Lawfirm dan FERADI WPI.

Tim kuasa hukum Penggugat terdiri atas:

– Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX
– Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX

Turut hadir dalam persidangan Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, bersama tim pendamping hukum, yaitu:

Baca Juga :  Terungkap... Identitas penemuan jenazah Kalibeji Tuntang

– Ass. Adv. Eko Affandy SH, S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX
– Jupri SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ
– Ilma Nurul Fadillah SH

Usai persidangan, Adv. Donny Andretti dan Adv. Markus Wijaya menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi klien hingga proses hukum memperoleh kepastian.

Sementara itu, Sukindar, selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua DPC Kota Semarang FERADI WPI, menyampaikan bahwa kehadiran tim hukum merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal proses persidangan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tegaskan PN Solo Tidak Tolak Substansi, Permohonan Ganti Nama PB XIV Hanya Tidak Dapat Diterima Secara Formil

«“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus mendampingi Penggugat. Kami berharap pada sidang berikutnya seluruh pihak dapat hadir agar pemeriksaan perkara dapat berlangsung secara efektif,” ujarnya.»

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600